Korupsi Tukin Kementerian ESDM Bisa Bikin Pelayanan Publik Turun
Gedung Kementerian ESDM (Pasardana)
Jakarta, law-justice.co - Semangat reformasi birokrasi disebut berkorelasi dengan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika ASN tidak merasa sejahtera karena tunjangannya minim, apalagi dikorupsi, maka pelayanan publik akan terganggu. Adapun kini terjadi korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Korupsi Tukin menyebabkan turunnya etos kerja pegawai di Kementerian ESDM,” kata Manager Riset FITRA, Badiul Hadi, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (01/04/2023).
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 tahun 2018, Tukin sendiri merupakan tunjangan di luar gaji pokok yang diberikan kepada pegawai. Meskipun besaran Tukin telah diatur dalam regulasi, tidak semua pegawai bisa mendapatkan Tukin secara penuh. Hal ini dikarenakan adanya indikator capaian kinerja yang menjadi perhitungan besaran Tukin yang bisa diterima.
Adapun parameter yang harus dicapai dalam memperoleh Tukin ialah realisasi kinerja yang terdiri atas kinerja organisasi dan kinerja individu dengan bobot 60% dan jumlah kehadiran menurut hari kerja dan jam kerja di lingkungan satuan organisasi dengan bobot 40%. Kata Badiul, jika Tukin mandek karena kasus korupsi ini, justru akan berdampak buruk bagi kinerja ASN.
“Kasus potensi korupsi Tukin sendiri bisa menjadi preseden buruk bagi semangat reformasi birokrasi di Kementerian ESDM,” ucapnya.
Menurut Badiul, fenomena korupsi Tukin di Kementerian ESDM, menunjukan lemahnya proses evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, Kementerian PAN-RB yang memikul tanggung jawab pada urusaan kepegawaian dan Kementerian Keuangan dalam urusan tanggung jawab soal pembayaran tunjangan kinerja. Sehingga praktik penyelewengan anggaran bisa saja terjadi di luar Kementerian ESDM.
“Oleh karena itu, KPK perlu untuk lebih komperhensif dalam melihat korupsi Tukin yang berpotensi juga terjadi di Kementerian dan Lembaga lainnya,” ujarnya.
Adapun kasus korupsi ini mulai tersiar saat KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan adanya modus korupsi Tukin.
Direktur Penyidikan yang merangkap Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, modus pelaku memperbesar tunjangan dengan modus kesalahan menulis jumlah tukin.
“Misalkan, kalau tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta, kan kayak typo. Jadi, kalau ketahuan, `Oh, saya typo nih ketik ini`, padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta,” kata Asep dalam keterangannya di Gedung KPK, Kamis (30/3/2023).
Dalam temuan awal kasus ini, kata Asep, diduga modus korupsi dijalankan oleh pihak bendahara dan bagian keuangan di Kementerian ESDM.
Komentar