Rafael Alun Mulai Salahkan Mario Dandy Usai Jadi Tersangka (3)

Rafael Alun Trisambodo pegawai pajak yang memiliki kekayaan tidak wajar usai diklarifikasi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (/3/2023). (sinpo)
Jakarta, law-justice.co - KPK menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Mengapa Rafael belum ditahan?
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (1/4/2023).
Ali menuturkan penyidik masih terus bekerja.
"Penyidik masih terus bekerja," tuturnya.
Seperti diketahui Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun hingga saat ini belum ditahan.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar jadi pintu masuk KPK usut dugaan gratifikasi.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Dia menjamin penyidik sudah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun. Asep mengatakan konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.
KPK pun telah menggeledah rumah Rafael Alun. Sejumlah barang mewah ditemukan KPK usai lakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun pada Senin (27/3).
Komentar