Muncul Petisi Tuntut Aturan THR untuk ASN Diubah
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara).
Jakarta, law-justice.co - Beredar sebuah petisi berisikan tuntutan supaya ketentuan yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) diubah.
Petisi aturan THR untuk ASN tayang di laman change.org dengan judul "Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN".
Dalam petisinya, pengunggah dengan identitas persada sm809 menyebut bahwa ASN berhak mendapat THR yang layak sesuai dengan kerja keras mereka.
Ia menilai ASN sudah mengabdi kepada negara, terlebih ketika pandemi Covid-19 melanda selama tiga tahun belakang. persada sm809 juga menilai Pemerintah tidak menghargai jerih payah ASN.
Isi petisi Aturan THR Untuk ASN 2023
Petisi tersebut tayang setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa ASN mendapat THR dan gaji ke-13 dengan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Hingga Jumat (31/3/2023) siang, petisi yang menuntut aturan THR untuk ASN 2023 diubah sudah ditandatangani 3.063 orang.
Berikut isi petisi yang meminta aturan THR untuk ASN diubah:
Selamat pagi kawan kawan ASN, para keluarga ASN.
ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat.
ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga.
ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini.
ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan.
ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita.
Maju dan lawan ketidakadilan ini.
3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN. Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.
Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?
Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami.
Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang.
Terima kasih.
Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkeu dan Korpsi Pegawai Republik Indonesia (Korpsi) soal munculnya petisi aturan THR untuk ASN tersebut?
Komentar