Tarif Miliaran Urus Perkara Kasasi di MA Diungkap Saksi di Sidang

Jum'at, 31/03/2023 10:17 WIB
Mahkamah Agung (sindonews)

Mahkamah Agung (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, tarif fantastis untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung terungkap. Untuk satu penangan, biaya perkara tersebut bisa mencapai angka miliaran rupiah.

Hal itu diungkapkan terdakwa Desy Yustria, ASN Kepaniteraan MA yang bersaksi di kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati.

Desy pada kasus ini terseret setelah menjadi perantara untuk mengurus kasasi KSP Intidana yang diajukan pengacara Theodorus Yosep Parera.

Dalam kesaksiannya, Desy mengatakan, setelah mendapat permintaan dari Yosep yang merupakan kuasa hukum Riyanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ia langsung meminta bantuan kepada PNS MA Muhajir Habibie. Muhajir lantas meminta salinan memori dan kontra memori perkara itu untuk dipelajari terlebih dahulu.

"Jadi saya punya teman namanya Muhajir Habibie, saya minta tolong ke beliau. Saya bilang `mas, bisa enggak bantu. Dia lalu minta softcopy-nya, mau pelajari dulu. Waktu itu belum ada nomor perkaranya. Softcopy saya dapat dari Pak Yosep, terus dikirim ke Mas Abie (Muhajir Habibie)," kata Desy di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/3/2023).

Desy mengaku meminta bantuan ke Muhajir karena ia merupakan operator di majelisnya Sudrajat Dimyati. Menurut keterangan Desy, Muhajir yang awalnya sempat ragu terhadap perkara tersebut, lalu meyakinkan perkara kasasi ini akan bisa dibantu langsung prosesnya supaya dikabulkan majelis.

Dari situ, penentuan tarif pun muncul untuk memuluskan perkara ini. Muhajir awalnya mempertanyakan berapa nominal uang pelicinnya ke Desy. Setelah menanyakannya ke Theodorus Yosep Parera, Desy lalu memberitahu Muhajir bahwa uang pelicinnya akan disiapkan Rp 2 miliar.

"Terus dia tanya, berapa dananya. Saya sampaikan (ke Yosep Parera) Pak, berapa dananya. Dia bilang (Yosep Parera) Rp 2 miliar," ungkap Desy di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Di pertemuan selanjutnya, Muhajir meyakinkan Desy bisa mengurus perkara kasasi itu dikabulkan majelis. Namun syaratnya, Muhajir meminta nominal uang senilai Rp 3 miliar kepada Desy sebagai tarif mengurus perkara tersebut.

Menurut pengakuan Desy, Muhajir saat itu meminta tarif Rp 3 miliar untuk keperluan `mengurus` penentuan hakim agung di MA yang salah satunya adalah Sudrajat Dimyati. Sementara setelah berkoordinasi dengan Yosep Parera, uang pelicin penanganan perkara itu hanya bisa disiapkan Rp 2 miliar.

"Seperti permintaannya Pak Yosep, kan beliau maunya tidak terjadi seperti perkara pidana yang akhirnya dipending-pending. Makanya dia (Yosep) minta 2 (Rp 2 miliar) juga mengurus ke 2 hakim agung. Menurut Mas Abie itu tidak bisa, karena biasanya untuk perkara kabul dia biasanya megang 3 (Rp 3 miliar). Saya akhirnya sampaikan ke Pak Yosep, `Pak, Mas Abie minta nambah. Tapi dia (Yosep) waktu itu tidak langsung menyanggupi," ungkap Desy.

Awalnya Desy sudah pasrah jika Yosep Parera tak jadi meminta bantuan kepadanya. Namun ternyata, Yosep menyediakan uang Rp 2,5 miliar untuk keperluan memuluskan kasasi kliennya yaitu Riyanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto di perkara KSP Intidana.

Desy menyampaikan kembali nominal uang Rp 2,5 miliar ke Muhajir yang disanggupi Yosep Parera. Untuk lebih meyakinkan, Muhajir mengatakan kepada Desy bahwa ia akan langsung berkomunikasi dengan Sudrajat Dimyati yang saat itu menjadi majelis hakim perkara kasasi tersebut.

Padahal, Muhajir meminta bantuan kepada orang lain yaitu Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Sudrajat Dimyati. Desy pun tidak mengetahui jika Muhajir menggunakan perantara orang lain pada penanganan perkara ini.

"Pertemuan kedua dia bilang, ini bapakku fight. Dia bilangnya akan masuk langsung ke Pak Sudrajat Dimyati, setahu saya dia meminta langsung ke Pak Sudrajat. Karena biasanya Mas Abie itu untuk (penanganan perkara hingga) kabul itu (meminta tarifnya) di antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar," tutur Desy.

Sampai akhirnya, kasasi KSP Intidana dikabulkan MA pada 31 Mei 2022. Desy yang sedari awal sudah menjanjikan uang pelicin jika perkara itu dimenangkan, kemudian menepati janjinya dengan menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Muhajir.

Sebelum uang itu diserahkan kepada Sudrajat, Muhajir dan Desy sudah terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara kasasi KSP Intidana sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut lalu mereka bagi rata berdua sebesar Rp 250 juta masing-masing yang dilakukan di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi.

Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun karena sudah terlanjur silau dengan uang panas yang pada saat itu berupa pecahan Dolar Singapura (SGD), Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.

Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui perantara Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Hakim Agung nonaktif tersebut. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.

Muhajir total mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana sini.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar