Disebut Menko Mahfud di Kasus Dugaan TPPU, Sekjen Kemenkeu Buka Suara

Disebut Menko Mahfud di Kasus Dugaan TPPU, Sekjen Kemenkeu Buka Suara. (Foto: Kumparan.com)
Jakarta, law-justice.co - Pasca namanya disebut Menko Polhukam, Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp189 triliun yang ditutupi anak buah Menkeu Sri Mulyani, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Heru Pambudi buka suara.
Saat itu, Heru masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dia mengatakan Kemenkeu menerima dokumen dari PPATK soal transaksi janggal Rp189 triliun, dan sudah ditindaklanjuti.
"Sebelumnya di 2017 ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara, istilahnya gelar perkara mengenai pengawasan komoditi emas, saya hadir di situ dan ada absennya. Saya hadir bersama Ibu Sumiyati dan 2 orang lagi," jelasnya.
Dalam rapat tersebut pada intinya membahas penguatan-penguatan yang diperlukan dalam gelar perkara.
"Kita bahas penguatan-penguatan yang perlu dilakukan untuk pengawasan komoditi emas ekspor dan impor," katanya.
Hasil rapat tersebut baik Kemenkeu dan PPATK sepakat membentuk tim teknis untuk pendalaman, pengawasan dan administrasi kepabeanan.
Kemudian ada tim teknis yang mengulas soal pajak dan tim untuk mengusut dugaan TPPU dari nilai transaksi janggal sebesar Rp189 triliun.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menyinggung nama Heru Pambudi hingga eks Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati dalam kasus TPPU Rp189 triliun.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Mahfud mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim laporan dugaan TPPU itu ke Kemenkeu pada 2017. Namun, data tersebut tidak dikirim dalam bentuk surat karena sensitif.
Ia mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung oleh eks Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, didampingi eks Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae. Laporan itu tertanggal 13 November 2017.
Mahfud menyebut laporan PPATK itu diterima oleh Heru Pambudi, yang kala itu menjabat Direktur Jenderal Bea Cukai, lalu eks Irjen Kemenkeu Sumiyati, serta dua perwakilan lain dari Kemenkeu.
"Ini yang nyerahkan Ketuanya (PPATK) Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana. Kemudian (yang menerima) Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati Irjennya. Ini ada tanda tangan semua nih," tegas Mahfud di DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3) kemarin.
Namun, menurutnya tidak ada tindak lanjut dari Kemenkeu atas laporan tersebut, sampai pada akhirnya PPATK mengirimkan surat baru pada 2020.
Komentar