Sosok Artis Berinisial R Diduga Terlibat Korupsi Rafael Didalami KPK

Jum'at, 31/03/2023 06:18 WIB
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf kepada Kemenkeu (Dok.Kemenkeu)

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf kepada Kemenkeu (Dok.Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan korupsi.

Lembaga Anti Rasuah itu memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan. Salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun yang tersimpan di salah satu bank BUMN.

KPK juga akan mendalami informasi soal artis berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun ketika masih menjadi pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.

"Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dulu mendalami laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal dugaan keterlibatan artis berinisial R.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan memberikan informasi yang relevan dengan proses penyidikan.

"Kami berharap masyarakat yang memiliki data dan informasi berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK, silakan disampaikan," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar