Kasus Korupsi Tukin di Ditjen Minerba ESDM, KPK Tetapkan 10 Tersangka

Kamis, 30/03/2023 11:34 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur penyelenggara negara (ASN) di Kementerian ESDM.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, sejauh ini, sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau nggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau nggak salah ya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Meski begitu, KPK belum memerinci identitas para tersangka tersebut. Namun, Asep menyebut pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman tersangka.

"Itu ke sana itu kan masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya itu yang kita cari bukti-bukti itu," ujar Asep.

Kantor Plh Dirjen Minerba Digeledah

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (27/3).

Asep mengatakan penggeledahan ruangan Idris berawal saat penyidik menggeledah Kantor Kementerian ESDM dan Kantor Ditjen Minerba.

"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta pak plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," ujar Asep.

Berbekal temuan kunci apartemen di ruang Idris itu, penyidik KPK langsung menggeledah salah satu kamar Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana penyidik menemukan uang miliaran rupiah.

"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, nggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar," katanya.

Asep menyebut pihaknya masih mendalami kepemilikan Aparatur Pakubuwono tersebut. Penyidik belum menyimpulkan apartemen itu milik Plh Dirjen Minerba.

"Kuncinya memang ada di pak Plh tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," ujar Asep.

Aliran Dana Diduga Dipakai Terkait Pemeriksaan BPK

KPK menduga duit korupsi itu juga mengalir untuk pemenuhan pemeriksaan BPK. Namun, KPK belum menjelaskan berapa duit yang mengalir untuk keperluan pemeriksaan BPK itu.

"Ada juga untuk `operasional` ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," sambungnya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar