Penasaran Berapa THR yang Didapat Jokowi-Ma`ruf Tahun Ini? Ini Datanya

Kamis, 30/03/2023 10:02 WIB
Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin untuk periode 2019-2024 didugat ke pengadilan. (tribunnews)

Pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin untuk periode 2019-2024 didugat ke pengadilan. (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan bahwa seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara bakal menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin.

Tahun ini, perhitungan THR sama dengan 2022 yakni mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Artinya, THR yang diterima belum penuh 100 persen seperti sebelum pandemi covid-19.

"Jadi kami sampaikan THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3).

Lalu berapa besaran THR yang diterima Jokowi dan Maruf Amin?

Untuk besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Sampai saat ini, belum ada revisi terkait aturan tersebut.

Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta per bulan (4 x Rp5,04 juta).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Adapun besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.

Tanpa memperhitungkan tukin sebesar 50 persen dan hanya gapok dan tunjangan melekat saja, setidaknya Jokowi mengantongi THR sebesar Rp62,74 juta. Sedangkan, wakil presiden bisa menerima THR sebesar Rp42,16 juta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar