Cuti Lebaran Maju Jadi 19-25 April 2023, Apa Alasan Pemerintah?

Rabu, 29/03/2023 21:20 WIB
Tarawih Ramadan 1444 Hijriah, Ribuan Umat Muslim Penuhi Masjid Istiqlal. Umat muslim saat menunaikan salat tarawih ke 7 Ramadan 1444 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Masjid Istiqlal menyelenggarakan salat tarawih tanpa pembatasan jumlah jemaah. Robinsar Nainggolan

Tarawih Ramadan 1444 Hijriah, Ribuan Umat Muslim Penuhi Masjid Istiqlal. Umat muslim saat menunaikan salat tarawih ke 7 Ramadan 1444 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Masjid Istiqlal menyelenggarakan salat tarawih tanpa pembatasan jumlah jemaah. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memutuskan untuk mengubah tanggal cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023. Libur cuti bersama lebaran dimajukan dan ditambah satu hari.

"Diubah menjadi 19, 20, 21, 24,25 April 2023 dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada 19 April," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Maret 2023.

Muhadjir menyebut keputusan ini diambil untuk menghindari penumpukan masa pemudik. Pasalnya, diperkirakan puncak mudik Idulfitri terjadi pada 21 April 2023.

"Memberikan kesempatan masyarakat untuk ambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktu diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri yakni 21 April 2023," jelasnya.

Keputusan ini telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. SKB diteken pada Rabu (29/3/2023)

Sebelumnya, menurut SKB tiga Menteri yang diteken 11 Oktober 2022 lalu, cuti bersama Lebaran berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023. Sementara Pemerintah menetapkan 22-23 April 2023 sebagai hari libur nasional untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.


Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran menteri terkait mengusulkan agar cuti bersama dimajukan dua hari, menjadi tanggal 19 April 2023. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas soal mudik Lebaran 2023.

Budi menerangkan usulan itu karena memerhatikan tingginya keinginan masyarakat untuk mudik pada lebaran kali ini. Pihaknya khawatir apabila cuti bersama dimulai pada 21 April 2023, akan terjadi penumpukan kendaraan menjelang lebaran.

"Kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa, sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (perjalanan mudik) dari 18 April sore, 19, 20, 21 April, ada empat hari mereka mudik," papar Menhub Jumat, 24 Maret 2023.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar