Untuk Bayar 2 Lembaga Survei, Bupati Kapuas & Istri Pakai Uang Korupsi

Rabu, 29/03/2023 06:35 WIB
Bupati Kapuas & Politisi NasDem Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi. (Instagram).

Bupati Kapuas & Politisi NasDem Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi. (Instagram).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat dan Anggota DPR Fraksi NasDem sekaligus istrinya, Ary Egahni Ben Bahat menggunakan uang korupsi untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Meski begitu, menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pihaknya enggan mengungkapkan nama dua lembaga survei dimaksud.

Menurut dia, Ben dan Ary menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB [Ben Brahim] dan AE [Ary Egahni] sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (28/3).

KPK resmi menahan Ben dan Ary selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.

Sedangkan istrinya Ary, KPK menduga yang bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

Selain itu, Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta terkait izin lokasi perkebunan.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar