Terkait Kasus Narkoba,

Pengacara Dody Prawiranegara harap Teddy Minahasa Dihukum Mati

Selasa, 28/03/2023 07:21 WIB
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Robinsar Nainggolan

Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Dalam kasus peredaran gelap narkoba, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba berharap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pasalnya menurut dia, Teddy pantas dijatuhi hukuman lebih berat daripada ketiga terdakwa lainnya yakni Dody, Linda Pujiastuti, dan Kasranto. Sebab, kata dia, Teddy merupakan dalang dari perkara ini.

"Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk Pak Teddy Minahasa hukuman mati," kata Adriel usai persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Namun, Adriel mengaku khawatir pangkat jenderal bintang dua yang masih disandang Teddy bakal mempengaruhi hukuman yang dijatuhkan. Ia mengatakan jaringan Teddy sangat luas.

"Sampai saat ini dia masih jenderal aktif bintang dua yang kita lihat bagaimana jaringan dia sangat luas, dan mungkin akan memengaruhi majelis hakim dalam vonisnya," ujar Adriel.

Namun, ia yakin majelis hakim PN Jakarta Barat independen dan bisa menjatuhi hukuman dengan adil.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Dody dengan hukuman pidana 20 tahun penjara. Sementara Linda dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara dan Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Ketiga terdakwa dinilai jaksa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan ketiganya bersama Teddy Minahasa, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat pada Kamis (30/3) mendatang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar