Linda Pudjiastuti `Istri Siri` Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Bui

Senin, 27/03/2023 14:00 WIB
Linda Pudjiastuti terdakwa kasus kasus penilapan dan peredaran barang bukti sabu Irjen Teddy Minahasa (Net)

Linda Pudjiastuti terdakwa kasus kasus penilapan dan peredaran barang bukti sabu Irjen Teddy Minahasa (Net)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Linda, yang sebelumnya mengeklaim sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, diyakini bersalah terkait kasus peredaran narkoba. Teddy Minahasa diketahui turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Linda atau Anita Cepu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).

Dalam tuntutannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Linda. Hal-hal memberatkan yakni menawarkan narkoba jenis sabu, menerima keuntungan dari peran sebagai perantara dalam transaksi sabu, serta ulahnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sementara hal yang meringankan yakni Linda mengakui dan menyesali ulahnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, jaksa menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu dilakukan bersama-sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Dalam tuntutannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Linda. Hal-hal memberatkan yakni menawarkan narkoba jenis sabu, menerima keuntungan dari peran sebagai perantara dalam transaksi sabu, serta ulahnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sementara hal yang meringankan yakni Linda mengakui dan menyesali ulahnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, jaksa menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu dilakukan bersama-sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.


Selanjutnya yakni Syamsul Ma`arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili secara terpisah.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar