Mahfud Ingatkan Chaos, Jika Pemilu Ditunda

Ilustrasi: Spanduk penolakan Penundaan Pemilu. (RMOL Jabar)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahwa tugas semua pihak saat ini adalah menjaga agar Pemilu 2024 tetap berjalan. Dia mengingatkan semua pihak ada berpotensi memicu kekacauan (chaos) bila ditunda. “Jangan bermain-main dengan jadwal pemilihan umum (Pemilu).
“Tadi saya sampaikan; jangan main-main dengan jadwal Pemilu. Jangan main-main. Itu mengundang chaos kalau saudara ingin memaksakan Pemilu itu ditunda,” kata Mahfud Sabtu (25/3/2023) sebagaiman dilansir id-times.
Mahfud membeberkan kalau ada pihak yang menyatakan, jika masa jabatan presiden habis, maka ada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Pertahanan (Menhan) yang bisa menjadi presiden sementara sampai presiden yang baru terpilih.
Namun, Mahfud menegaskan hal itu tak bisa terjadi. “Sebab itu Mendagri, Menlu, Menhan itu habis masa jabatannya bersama presiden yang mengangkat (mereka),” tegasnya.
“Saudara sekalian, tugas jangka pendek kita adalah menjaga agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan,” tegasnya
Isu penundaan Pemilu kembali mengemuka setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu hingga 2025.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual, tetapi, partai baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah serta menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Komentar