Mahfud Usai Bongkar Mafia Tambang Daerah Sandera 126 Kapal Batu Bara

Minggu, 26/03/2023 09:51 WIB
Ilustrasi Mafia Tambang (Manado Post)

Ilustrasi Mafia Tambang (Manado Post)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Polhukam Mahfud MD kembali membongkar kasus KKN dan menceritakan detik-detik keberhasilan membebaskan 126 kapal batu bara milik para pengusaha dalam negeri dari mafia tambang. Langkah itu dilakukan bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Menurutnya, pembebasan itu dilakukan usai ada laporan dari pengusaha yang ingin mengekspor batu bara nya ke Hongkong namun terkendala karena ada penahanan dan diminta bayaran jika ingin dibebaskan.

"Lalu (setelah menerima laporan dari pengusaha), saya telepon pak Arifin ada kapal ditahan, kemudian pak Arifin minta nomor kapalnya dan saya kirimkan. Sorenya orang yang lapor kepada saya datang dan mengucapkan terimakasih," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, dikutip, Sabtu (25/3).

"Ternyata bukan hanya kapal dia (pengusaha yang lapor), tapi ada 126 kapal lain yang juga ikut dilepas dan dimintai uang. Untung pak Arifin turun tangan dan situasi tahan menahan itu bagian dari mafia tambang administrasi daerah,"  tegasnya.

Mahfud menuturkan dari laporan si pemilik kapal, jika tidak dilepaskan pada hari itu juga, maka akan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Hal itu dikarenakan pihaknya dianggap melanggar kontrak akibat batu bara yang tidak sampai tujuan tepat waktu.

Mahfud kembali menegaskan bahwa pemerintah sudah memiliki aturan dan kebijakan tegas terhadap kasus-kasus konkret, seperti penahanan kapal batu bara ini. Namun, ia mengakui di bawah memang terkadang masih terjadi korupsi dan tidak berubah.

Terkait dengan hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah sekarang sedang melakukan perbaikan pola kerja untuk bisnis pertambangan. Kementerian ESDM sendiri sudah membuat daftar yang berasal dari masukan-masukan stakeholder, akademisi, parlemen untuk mengatasi permasalah mafia di sektor pertambangan ini.

"Saya selalu berkomunikasi dengan Menko Polhukam untuk bisa mendapatkan re-enforcement. Kita tetapkan kebijakan satu peta agar tidak ada lagi masalah tumpang tindih mengenai izin, kita tarik ke pusat dan juga banyak yang akhirnya masuk ke ranah hukum," tegasnya.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar