Jalan Berliku Transaski Ghaib Rp 349 T di Kemenkeu

Sabtu, 25/03/2023 22:10 WIB
Sri Mulyani menjelaskan transaksi mencurigakan sebesar 300 Triliun saat bertemu dengan Mahfud MD (Instagram @smindrawati)

Sri Mulyani menjelaskan transaksi mencurigakan sebesar 300 Triliun saat bertemu dengan Mahfud MD (Instagram @smindrawati)

Jakarta, law-justice.co - Isyu adanya transaski mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu terus bergulir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. "Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata Ivan dalam rapat kerja bersama DPR, Selasa (21/3/2023).

Raker PPATK dengan DPR malah semakin membuka ruang polemik terkait adnya transaksi mencurigakan tersebut. 

Dalam rapat itu, anggota dewan dari seluruh fraksi kompak mencecar Ivan dengan beragam pertanyaan mengenai transaksi ganjil di Kementerian Keuangan yang diduga mencapai Rp 349 triliun. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa berulang kali meminta penegasan kepada Ivan soal kepastian adanya temuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari transaksi mencurigakan itu.

Sementara itu, anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, dugaan adanya transaksi mencurigakan ini membuat masyarakat enggan membayar pajak. Di sisi lain, Aboe menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang mulanya menyampaikan informasi transaksi janggal, namun angkanya berubah-ubah.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan.

Seakan tersenggol oleh ucapan Arteria Dahlan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bakal datang ke DPR RI untuk menjelaskan transaksi mencurigakan sejumlah Rp 349 triliun di Kementrian Keuangan. Mahfud bakal menjelaskan soal transaksi yang dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang atau TPPU itu pada Rabu pekan depan.

"Pokoknya Rabu saya datang (ke DPR), kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," kata Mahfud sebagaimana dilansir Tempo (25/3/2023).

Mahfud menyebut kedatangannya ke DPR selain untuk menjelaskan dana Rp 349 triliun tersebut, juga untuk melakukan uji logika dan uji kesetaraan. Mahfud tak ingin ada pihak yang menyebut pemerintah merupakan bawahan DPR.

Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR perlu menindaklanjuti temuan aliran dana Rp 349 triliun yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK). Ia mendesak DPR agar membentuk Panitia Khusus atau Pansus menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.

Azmi mengatakan pembentukan Pansus itu untuk menjawab kebutuhan klarifikasi masalah transaksi keuangan yang ditemukan PPATK. Sebab, menurut dia, temuan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut bisa menjadi sangat serius bila dibiarkan begitu saja.

“Ini masalah serius dan bisa menimbulkan kondisi darurat jika tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah,” kata Azmi melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Selain itu, Azmi mengatakan pembentukan Pansus diharapkan bisa menemukan fakta dan data terkait skandal transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Di samping itu, ia menambahkan pembentukan Pansus juga dapat menemukan siapa saja aktor di balik skandal tersebut.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyataka akan melaporkan PPATK ke Mabes Polri. Dia menyebut pelaporan ini buntut anggota DPR RI mencecar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana soal transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Namun, Boyamin menyebut pelaporan itu untuk membela PPATK.

Dalam keterangannya, Boyamin menyesalkan sikap anggota DPR yang seolah tidak tak mendukung upaya PPATK membuka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebesar Rp 349 triliun. Boyamin menilai DPR seolah sedang melakukan politisasi atas kinerja PPATK.

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar