Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Dugaan Korupsi Rafael

Sabtu, 25/03/2023 17:01 WIB
Rafael Alun Trisambodo pegawai pajak yang memiliki kekayaan tidak wajar usai diklarifikasi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (/3/2023). (sinpo)

Rafael Alun Trisambodo pegawai pajak yang memiliki kekayaan tidak wajar usai diklarifikasi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (/3/2023). (sinpo)

Jakarta, law-justice.co - Kasus penyelidikan atas kekayaan janggal eks pejabat direktorat jenderal pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam di Gedung Merah Putih KPK, namun selesai pemeriksaan, Rafael bungkam.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan selama 12 jam tersebut ditujukan untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini menimbang sejumlah temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mengungkapkan adanya transaksi janggal di lebih dari 40 rekening dan ditemukannya safe deposit box (SDB) yang berisi Rp37 miliar.

Ali juga mengatakan, dalam penyelidikan ini pihaknya tidak hanya berfokus pada Rafael dan keluarganya, akan tetapi akan mendalami keterlibatan pihak lain. ”Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana korupsi dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar dia saat dikonfirmasi Law-justice, Sabtu (25/3/2023).

Saat ditanya soal materi penyidikan, Ali enggan membeberkannya. “Perkembangan nanti akan disampaikan. Materi kegiatan penyelidikan tidak bisa kami sampaikan, yang pasti KPK komitmen segera selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini KPK tengah menganalisis hasil dari pemeriksaan Rafael Alun dan keluarganya. Penyelidikan digunakan untuk menentukan siapa tersangka sebelum akhirnya proses masuk ke tahap penyidikan.

“Kami masih butuh waktu untuk analisis dan proses- proses hukum yang harus dilalui sesuai ketentuan,” ucapnya.

Kasus Rafael Alun ini menurut pakar hukum mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi. Kuasa Rafael sebagai pejabat pajak yang berurusan dengan wajib pajak disebut-sebut sebagai celah masuk bancakan.

“Korupsi seperti apa, ini kan dugaan, misalnya berasal dari suap, misalnya  seorang wajib pajak memberikan suap kepada petugas pajak dengan harapan bisa membayar pajak lebih murah lebih rendah dari kewajibannya dan kemudian pihak wajib pajaknya bisa mendapat keuntungan karena bayar lebih murah dan si petugas pajaknya bisa mendapat suap,” tutur Zaenur Rohman, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Gadjah Mada kepada Law-justice, Selasa (15/3/2023).

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar