Dibeli E-Commerce Asing, 535 Karung Produk Thrifting Disita Polda

Sabtu, 25/03/2023 09:37 WIB
Senjakala bisnis pakaian bekas (Pikiran Rakyat)

Senjakala bisnis pakaian bekas (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menyita 535 karung berisi pakaian bekas impor atau ballpress dari beberapa lokasi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Auliansyah Lubis menjelaskan, pelaku memesan barang thrifting itu melalui e-commerce asal Cina.

"Mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce Alibaba," ujar Auliansyah, dilansir Sabtu (25/3/2023)

Baju-baju bekas itu berasal dari Cina, Jepang, Korea, dan Amerika Serikat. Pelaku berinisial JW (laki-laki 34 tahun) juga mendapatkan produk tersebut dari importir lain yang sudah siap jual.

Menurut Auliansyah, polisi mengungkap praktik ilegal ini pada 27 Februari hingga 22 Maret 2023. Tumpukan produk thrift didapat dari tiga gudang di Kota Tangerang, satu di Jakarta Pusat, satu di Kota Depok, dan satu di Jakarta Utara.

Polda Metro Jaya tengah menindak pedagang thrifting skala besar. Auliansyah mengklaim, baju bekas impor yang kemudian disita polisi itu tidak diperoleh dari toko pedagang kecil di Pasar Senen, Jakarta Pusat atau tempat sejenis lainnya.

"Sehingga kalau pemain besarnya sudah kami lakukan penindakan, tidak ada lagi sampai dengan warga kita atau masyarakat dengan sekala kecil," kata dia.

JW berhasil membawa ratusan ballpress itu masuk Indonesia melalui pelabuhan tikus atau yang tak resmi. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan ada produk yang lolos kirim melalui pelabuhan besar dan resmi.

Pelaku, menurut Auliansyah, ternyata berbisnis pakaian bekas impor sejak 2018. Karena itulah, total nilai barang yang sudah terjual hingga kini diperkirakan lebih dari Rp 30 miliar.

"Nilai barang yang telah diperdagangkan oleh pelaku ini lebih kurang Rp 31,76 miliar," tutur dia.

Polda Metro telah menetapkan JW sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menangkap importir gawai ilegal, OW (laki-laki 24 tahun). Polisi masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bermain dalam penyelundupan produk thrifting ini, terutama pedagang besarnya.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar