Denda Pajak Tinggi saat Heboh Korupsi Ditjen Pajak (1)

Sabtu, 25/03/2023 08:00 WIB
Komika Babe Cabita (Detik)

Komika Babe Cabita (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Di tengah maraknya kasus Rafael Alun Trisambodo dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap DJP, stand up komedian Babe Cabita ikut mengangkat kasusnya kembali tentang pajak.

Babe Cabita yang saat tahun 2019 itu masih minim pengetahuan tentang pajak, ternyata menunggak pajak sebesar 167 juta rupiah, ditambah denda 70 juta rupiah.

Kasus pajak ini Babe Cabita ceritakan saat menghadiri acara televisi Hotroom yang dibawakan oleh Hotman Paris, Rabu, 1 Maret 2023.

Babe Cabita mengira, setiap setelah melakukan job stand up comedy, semua urusan pajaknya sudah aman. Pasalnya, ia selalu diminta NPWP oleh penyelenggara acara yang mempekerjakannya.


Komedian kribo ini menganggap semua kewajiban pajaknya sudah dibayarkan oleh penyelenggara acara. Pada kenyataannya pun benar demikian.

Namun, yang tidak Babe tahu adalah perihal bukti potong. Komedian harus tetap meminta bukti potong pajak kepada penyelenggara acara.

Bukti potong ini adalah bukti bahwa penghasilan yang didapatkan memang sudah sesuai dan telah memenuhi kewajibannya untuk mengeluarkan pajak.

"Ternyata, kita tuh tetep harus meminta bukti potong dari mereka, (kalau tidak ada bukti potong) dianggap tidak sesuai pemasukannya, jadi harus rapi tuh pembukuannya," kata Babe Cabita dikutip kilat.com dari video yang diunggah salah satu stasiun tv swasta pada 2 Maret 2023.

Babe Cabita sempat meminta keringanan karena merasa berat untuk membayar tagihan sebesar 200 jutaan tersebut. Apalagi tahun 2020 dan 2021 dilanda pandemi covid-19.

Ternyata, ada pilihan untuk mencicil pembayarannya. Namun, konsekuensinya Babe tidak bisa mengajukan pengurangan atau penghapusan denda yang 80 juta.

Permohonan pengurangan denda bisa dilakukan, jika Babe sudah melunasi pokok hutang pajaknya yang sebesar 167 juta. Artinya harus bayar lunas untuk pokoknya, tidak bisa dicicil.

Sebagai catatan, permohonan ini bisa saja dikabulkan atau tidak dikabulkan oleh kantor wilayah.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar