Pedagang Sesalkan Larangan Thrifting Dikeluarkan Jelang Ramadan

Sabtu, 25/03/2023 06:37 WIB
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan ratusan bal berisi pakaian bekas ilegal, yang dimuat dalam satu truk fuso dan tiga kontainer. (Antara)

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan ratusan bal berisi pakaian bekas ilegal, yang dimuat dalam satu truk fuso dan tiga kontainer. (Antara)

Jakarta, law-justice.co - DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) DKI Jakarta menyesalkan, larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting dikeluarkan ketika umat muslim memasuki Bulan Suci Ramadan.

Ikappi menyebut, momentum saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pedagang pakaian bekas untuk mendulang rezeki dari konsumen.

“Satu hal yang sangat kami sayangkan adalah, musibah (larangan) ini terjadi di saat detik-detik menjelang bulan Suci Ramadan, ini kan panennya pedagang,” ujar Ketua DPW Ikappi DKI Jakarta Miftahudin pada Jumat (24/3/2023).

Miftah mengatakan, para pedagang telah menyetok banyak barang, dengan berharap laris manis di bulan berkah di saat Ramadan hingga Idulfitri.


Tetapi dengan kejadian ini kami rasa kurang elok, karena itu Ikappi meminta adanya evaluasi dan solusi terbaik dari pemerintah.

“Baik bagi pemerintah dan baik juga untuk keberlangsungan hidup para pedagang pakaian bekas yang sudah cukup lama mencari nafkah di situ,” kata Miftah.

Menurutnya, usaha thrifting paling banyak digandrungi pedagang di Pasar Senen dan sekitarnya.

Bahkan kegiatan tersebut sudah cukup lama, bukan karena ingin mendapatkan pakaian bermerek atau branded dengan harga murah.


Tetapi, kata dia, sebagian besar masyarakat menengah ke bawah lebih ke inisiasi mengatur keuangan atas kebutuhan mendasar seperti pakaian (sandang) dengan kualitas bagus tetapi harganya cocok di kantong.

Ikappi tetap membela teman-teman pedagang yang terkena imbas persoalan ini, karena tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya di bisnis jual beli pakaian bekas.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa baru gencar sekarang? sampai harus membawa pihak kepolisian untuk melakukan sidak dan dengan narasi ‘penggerebekan’. Tindakan yang dilakukan Kemendag harus dibarengi dengan solusi konkret bagi pedagang yang terimbas pada regulasi tersebut,” jelasnya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang tempat importasi pakaian bekas di Lantai III Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.


Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat AKP Iptu Diaz Yudistira mengatakan, setidaknya ada belasan kios pakaian bekas impor yang digerebek.

“Betul. (Penggerebekan) ini kegiatan Mabes Polri dan Polres Jakpus. Ada 19 kios (yang digerebek)," ujar Diaz dikutip dari Kompas.com. (faf)

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar