Terkuak Artis Inisial P Penadah Cuci Uang Rp4,4 T dengan Modus Endorse

Sabtu, 25/03/2023 06:00 WIB
Ilustrasi pidana pencucian uang (foto : vibizmedia.com)

Ilustrasi pidana pencucian uang (foto : vibizmedia.com)

Jakarta, law-justice.co - Artis inisial P menjadi perbincangan karena terlibat kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 4,4 triliun .


Artis inisial P ini sedang ramai dibicarakan karena berhasil mencuci bisnis hitam menjadi bisnis putih dan layak konsumsi.

Ciri-ciri sekaligus bisnis artis inisial P ini akhirnya terjawab juga.

Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkapkan bahwa ada artis inisial P diduga terlibat kasus pencucian uang dalam jumlah besar.

Artis tersebut wanita, dan menggunakan bisnis skin care sebagai kedok, telah berjalan sejak 2019.

Dugaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dikutip dari YouTube Cumicumi pada 21 Maret 2023, Dikutip, Sabtu (25/3/2023)

Menurut Iskandar Sitorus, pencucian uang ini melibatkan petinggi daerah, juga menyeret artis Tanah Air.

Bisnis ini dirasa tidak biasa dan pemain di belakangnya cukup lihai menipu banyak pihak.

Caranya lolos dari bisnis yang menghasilkan cuci uang sampai triliunan itu tentu tidak sembarangan.

Ia menggunakan jasa para pejabat daerah hingga koneksi pertemanan artis untuk bisa melaksanakan pencucian uang.


Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyampaikan ciri-ciri bisnis dari artis berinisial P tersebut.

"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen itu adalah milik pemerintah provinsi kemudian bank-bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi," terang Iskandar Sitorus.

Pembayaran komisi ini, dijelaskan Iskandar, diterima menurut catatan di perusahaan tersebut untuk para gubernur pada periode 2018 sampai 2022.

Dia mengatakan bahwa nominal pencucian uang ini mencapai hingga Rp4,4 triliun.

Iskandar juga menjelaskan bagaimana cara kerja perusahaan itu dalam memperoleh keuntungan hingga komisi.

"Uniknya, perusahaan ini untungnya contoh Rp100 miliar, tapi komisi yang diberikan kepada pihak pemerintah daerah itu adalah rata-rata Rp700 miliar.

Jadi setelah akumulasi lima tahun, kami menemukan angka Rp4,405 triliun yang diberikan sebagai biaya komisi," tuturnya.

Setelah ditelusuri, uang tersebut kemudian dialokasikan untuk beberapa bisnis yang dimulai sejak 2019.


Adapun bisnis tersebut mulai dari pusat kebugaran atau kesehatan, kecantikan atau skincare, bisnis butik, hingga pet shop.

Dikatakan Iskandar, pihak terkait menggunakan figur publik untuk meng-endorse produk tersebut.

"Mereka ini cenderung menggunakan para bintang atau publik figur atau selebriti atau apa pun namanya untuk mengendorse produk-produk mereka.

Meng-endorse bisnis-bisnis yang selama ini dikategorikan meneruskan bisnis hitam untuk dicuci menjadi lebih putih," ujarnya.


Iskandar juga menyinggung adanya kemungkinan artis lain terlibat.

Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan itu.

Lebih lanjut, Iskandar Sitorus berharap artis inisial P tersebut tidak lagi terlibat dalam pencucian uang ini.

Selain itu, dia juga mengimbau artis lain tidak ikut terlibat dalam kasus pencucian uang dengan modus serupa.

Iskandar berharap agar figur publik lebih teliti dalam mengambil endorsement.

Kehidupan para artis memang sarat akan kemewahan dan lingkungan dengan pertemanan khusus.

Pertemanan khusus yang dimaksud adalah sosok-sosok yang berada dalam lingkungan tersebut bukan sembarangan.

Mereka memiliki harta melimpah bahkan capai puluhan atau bahkan ratusan miliar.


Bagaimana sebenarnya pencucian uang itu bisa dilaksanakan?

Contoh kasusnya adalah yang terjadi pada mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.


Setelah Mahfud bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.

“Saya sampaikan ke Pak Firli, Pak Firli kok ini ada belum ditindaklanjuti? Pak Firli bilang wah saya belum tahu bos. Sesudah itu saya kirim surat ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK,“ cerita Mahfud.

"Maka terus dipanggil kan, karena surat saya itu dan teriakan publik. Rp 56 miliar kekayaan tidak wajar. Tahu engga, sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp 500 miliar yang terkait dengan dia," ungkapnya.

Ia pun menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.


“Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri,” ucapnya.

Terjawab kini modus pencucian uang yang mungkin memang dilakukan oleh suami Ernie Torondek tersebut.

Mahfud MD mengatakan, modus pencucian uang yang terjadi di kementerian bermacam-macam.

Salah satunya, seorang oknum kementerian membuat perusahaan cangkang untuk menimbun uang.

"Orang beli proyek, orang ini, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.


"Istrinya bikin ini, itu (berbagai usaha) yang tidak jelas juga siapa pelanggannya. Uangnya bertumpuk di situ," lanjut dia.

Apabila hal itu tidak bisa ditertibkan oleh menteri sebagai pemimpin kementerian, kata Mahfud, maka ada aparat penegak hukum yang akan menindak.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengungkapkan, pemerintah sebenarnya punya banyak data mengenai pencucian uang di berbagai kementerian.

Sehingga, oknum aparatur sipil negara (ASN) kementerian sebaiknya tidak merasa kondisi mereka baik-baik saja.

"Dan saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain, kami juga punya data yang banyak tentang ini. Jangan merasa Anda sudah wajar begitu, tetapi ini ada semua uang-uang yang dengan orang-orang dekat Anda, dengan perusahaan Anda, dan seterusnya, itu tidak diketahui kalau mau dilacak," tutur dia.


Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan, tugas pencegahan tindakan korupsi oleh ASN menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing kementerian.

Akan tetapi, khusus untuk pencucian uang di kementerian dan lembaga harus ada penanganan khusus.

Sebab, lanjut Mahfud, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mampu menyelesaikan sedikit persoalan pencucian uang.

Di sisi lain, kata dia, pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa.

"Saya bicara UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu kami buat dengan sadar karena korupsi itu hanya bisa mampu menyelesaikan sedikit, sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa yang jumlahnya lebih banyak dari korupsi dan ini terbiarkan," kata Mahfud.

"Maka mari kita mulai sekarang. Tidak ada masalah untuk itu. Tidak ada yang perlu dihentikan dari langkah ini, karena beda jalur. Kalau Bu Sri Mulyani sudah terus melangkah dan sudah bagus, dan saya juga terus melangkah," tambah dia.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar