Media Asing Sorot Kasus Ferdy Sambo Jadi Laporan HAM Tahunan AS

Jum'at, 24/03/2023 16:40 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Robinsar Nainggolan

New York, AS, law-justice.co - Amerika Serikat melalui Kementerian Luar Negeri pada Senin, 20 Maret 2023, mengeluarkan laporan tahunan hak asasi manusia negara-negara di seluruh dunia. Dalam catatannya soal rekam jejak HAM Indonesia selama 2022, AS menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua.

Menurut laporan itu, dalam kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum oleh pejabat pemerintah, polisi dan militer seringkali tidak melakukan investigasi. Ketika mereka melakukannya, mereka gagal mengungkapkan temuan investigasi internal tersebut.

Catatan itu merujuk pada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang menghitung 16 kematian dalam 50 kasus dugaan penyiksaan dan penganiayaan lain oleh aparat keamanan yang diselidikinya dari Mei 2021 hingga Juni 2022.

Washington kemudian melihat kasus bekas Perwira Tinggi Polri Ferdy Sambo dan skenario yang dibuatnya untuk membunuh ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. “LSM dan akademisi menyatakan keraguan bahwa penyelidikan akan mencakup semua aktivitas ilegal Sambo, yang mereka yakini telah disetujui di tingkat yang lebih tinggi,” katanya.

Ferdy Sambo, dan komplotannya; Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada 13 Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan vonis mati bagi Sambo. Dia masih mengupayakan banding.

Kasus Ferdy Sambo Sempat Diberitakan Media Asing
Sejumlah media asing juga sempat menyoroti ihwal penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Jenderal polisi bintang dua ini diduga terlibat pembunuhan berencana hingga terancam hukuman mati.

Berikut adalah beberapa pemberitaan Irjen Ferdy Sambo di media asing:

Barron`s
Media asal Amerika Serikat, Barron`s turut memberitakan putusan majelis hakim terhadap Sambo dengan judul, `High-ranking Indonesia Police Official Sentenced To Death For Murder.` Dalam paragraf pertama dituliskan bahwa salah satu perwira polisi paling senior di Indonesia dijatuhi hukuman mati pada hari Senin atas pembunuhan pengawalnya.

Bloomberg
Tak hanya Barron`s, media asal Negeri Paman Sam seperti Bloomberg. Bloomberg melaporkan dengan judul `Police Murder Case in Indonesia Ends in Death Sentence for Cop.` Ditampilkan pula foto Ferdy Sambo saat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan kemeja putih.

Channel News AsiaMedia yang berbasis di Singapura ini menulis ihwal penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka yang diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan enam jenderal lainnya. Artikel tersebut berjudul "Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard" yang terbit pada Rabu, 10 Agustus 2022.


Channel News Asia menulis bahwa Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap pengawalnya yang meninggal bulan lalu karena beberapa luka tembak. Media ini mengutip Sigit yang menyatakan bahwa ada bukti Sambo memerintahkan bawahannya menembak dan membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat, 27. Selain beberapa luka tembak, yang terakhir juga ditemukan dengan memar dan luka di tubuhnya.

Selain itu, CNA juga menegaskan bahwa kasus ini telah menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Jokowi telah menegaskan bahwa polisi harus menyelesaikan kasus tersebut.

Sydney Morning Herald
Dalam artikelnya berjudul "General charged with murder in new twist to case of bodyguard" pada Rabu, 10 Agustus 2022, Sydney Morning Herald menulis ihwal kasus Sambo. Media Australia ini menyoroti peristiwa ini mengancam dan mengikis kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Sydney Morning Herald, awalnya polisi menyebut Brigadir Yosua, 27 tahun, tewas pada 8 Juli dalam baku tembak dengan perwira junior lainnya di rumah bosnya, Irjen Ferdy Sambo. Yosua meninggal setelah melecehkan istri Sambo secara seksual.

Namun kasus ini menjadi terang benderang setelah dilakukan otopsi kedua. "Beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo kembali mempertimbangkan episode yang mendesak penyelidikan menyeluruh untuk melindungi reputasi polisi, perwira tinggi kepolisian negara itu mengatakan para penyelidik sekarang percaya Sambo, 49, telah memerintahkan pembunuhan pengawal dan sopirnya dan berusaha menutupinya," tulis media ini.

Sambo telah didakwa dengan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Menurut Sydney Morning Herald, kasus ini telah mendominasi berita utama di Indonesia selama berminggu-minggu.

Daily Star
Kasus Sambo juga ditulis oleh media online asal Inggris Daily Star. Media ini menulis artikel yang berjudul "Top cop facing death penalty for `ordering assassination of own bodyguard."

Dalam artikel itu, Daily Star menyatakan seorang polisi top Indonesia telah didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap pengawalnya setelah memerintahkan petugas lain untuk menembak mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Inspektur Jenderal Ferdy Sambo kini menghadapi hukuman mati atas pembunuhan brutal yang mengejutkan bangsa itu.

Sebelumnya, Nofriansyah, 28, tewas dalam baku tembak di rumah Ferdy Jakarta Selatan oleh rekannya, Bharada E pada 8 Juli 2022. Sebelum dibunuh, Nofriansyah bekerja sebagai pengawal Ferdy Sambo.

Saat konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Listyo melanjutkan, penyelidikan menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada baku tembak dan Ferdy Sambo hanya mengatur adegan agar terlihat seperti itu.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar