Demi Keadilan Publik, Eks Hakim Agung Dukung Kasasi Kasus Kanjuruhan

Jum'at, 24/03/2023 13:29 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun dengan tegas menyatakan bahwa pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus tragedi Kanjuruhan sudah tepat.

Dia menyebut langkah kasasi itu dapat mengakomodasi perasaan masyarakat khususnya korban untuk mencari keadilan hukum atau legal justice.

Hanya saja, Gayus berharap apapun yang diputuskan pengadilan dalam upaya banding dan kasasi itu tetap dapat diterima oleh publik.

"Itulah keadilan yang diberikan pengadilan di semua tingkatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3).

Mantan anggota DPR RI itu juga menerangkan dalam kasus ini hakim tetap harus berupaya memenuhi legal justice serta keadilan publik (social justice) secara seimbang.

"Mereka itu menuntut social justice, namun negara ini kan negara hukum, yang dalam proses penegakan hukumnya keseimbangannya adalah legal justice," jelasnya.

Oleh sebab itu, Gayus menilai tidak semua pendapat masyarakat dapat dijadikan sebagai penentu oleh Hakim. Menurutnya pemenuhan social justice, tetap harus diimbangi legal justice oleh hakim, jaksa, dan penegak hukum lainnya.

"Kalau memang aturan hukumannya ringan, ya kita tidak boleh mencampuri putusan hakim. Suara publik tidak boleh mempengaruhi hukum," tuturnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, tragedi itu merenggut 135 nyawa. Jumlah korban jiwa itu menempatkannya pada posisi ke-2 dari 10 laga sepak bola yang paling banyak memakan korban jiwa di dunia.

Memasuki proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Kedua terdakwa itu ialah, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabap Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Menanggapi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Vonis bebas ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.

Selain vonis bebas keduanya, Abu bersama anggota Majelis Hakim yang lain juga terlebih dahulu memberikan vonis ringan terhadap tiga terdakwa lainnya. Terdakwa yang divonis ringan ialah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan pidana 1,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Selain itu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno yang masing-masing hanya divonis 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.

Padahal, dalam tuntutannya jaksa telah meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara terhadap keduanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar