Istana Tegaskan Masyarakat Tetap Boleh Gelar Buka Puasa Bersama

Jum'at, 24/03/2023 07:44 WIB
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. (Detik).

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Pihak Istana Negara menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H tahun ini.

Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menyatakan bahwa penegasan ini disampaikan untuk meluruskan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi instansi pemerintah yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

"Ini tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3).

Pramono menegaskan Presiden Jokowi hanya melarang buka puasa bersama digelar bagi kalangan Menko, menteri, kepala lembaga dan jajaran pemerintah.

Di sisi lain, dia menjelaskan Jokowi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama lantaran sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

"Presiden perintahkan ASN berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, tak undang para pejabat dalam mereka lakukan buka puasa bersama," kata Pramono.

"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh presiden jadi acuan utama," tambahnya.

Sebelumnya Seskab menerbitkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken pada Selasa (21/3). Surat itu berisikan larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi kutipan surat tersebut.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar