Soal Dugaan TPPU Rp349 T, DPR Bakal Panggil Mahfud MD & Sri Mulyani

Jum'at, 24/03/2023 06:58 WIB
Sri Mulyani menjelaskan transaksi mencurigakan sebesar 300 Triliun saat bertemu dengan Mahfud MD (Instagram @smindrawati)

Sri Mulyani menjelaskan transaksi mencurigakan sebesar 300 Triliun saat bertemu dengan Mahfud MD (Instagram @smindrawati)

Jakarta, law-justice.co - Dalam rapat dengar pendapat (RDP), pada Selasa (29/3) mendatang, Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani serta Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang belakangan ramai dibahas publik.

"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (23/3).

Bendahara Umum Partai Nasdem itu menegaskan, Komisi III memang sudah mendapatkan klarifikasi dugaan transaksi janggal Rp349 triliun tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam RDP pada Selasa lalu (21/3).

Namun, Komisi III DPR RI masih memerlukan keterangan Mahfud MD dan Sri Mulyani serta Ivan Yustiavandana dalam kapasitas mereka sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," pungkas Sahroni.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar