Istri Pamer Harta, Suami yang Kena Getahnya (1)

Kamis, 23/03/2023 19:00 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Endar Pryantoro (Net)

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Endar Pryantoro (Net)

Jakarta, law-justice.co - Gegara istrinya kepergok warganet pamer kemewahan di ruang digital, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro harus mengklarifikasi ulah istrinya itu.


Brigjen Endar tidak hanya diklarifikasi pihak Direktorat LHKPN KPK, tetapi juga diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mengingat Endar merupakan pejabat KPK.


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, terkait pemeriksaan Endar sepenuhnya diserahkan kepada Dewas KPK. Itu seiring tugas dan wewenang dewas yang tercantum dalam UU KPK.

Ali menyebutkan, dewas pasti akan bertindak profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya. ”Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung,” tuturnya.

Dia menambahkan, maraknya pejabat dan keluarganya yang memamerkan gaya hidup mewah di ruang digital jadi momentum bagi KPK untuk mengajak penyelenggara negara mengisi LHKPN secara faktual. KPK pun berjanji memastikan kebenaran pelaporan LHKPN setiap penyelenggara negara yang jadi sorotan publik. ”Itu wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya,” paparnya.

KPK mengajak para wajib lapor LHKPN periodik segera menunaikan kewajibannya menyampaikan laporan kekayaannya ke KPK. Masa pelaporan LHKPN periodik dibatasi sampai akhir bulan ini.

Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menyebut rangkaian isu perilaku pejabat yang erat kaitannya dengan korupsi belakangan ini merupakan imbas kurang maksimalnya peran aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. ”Isu dugaan TPPU Rp 300 triliun juga termasuk kurang maksimalnya penegak hukum menindaklanjuti indikasi penyelewengan yang dilakukan pejabat dan pegawai pemerintah,” terangnya.

(Kiki Agung\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar