Arsul Sani Desak Dana Ghaib di Kemenkeu Rp349 T Diproses Hukum

Kamis, 23/03/2023 17:00 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani (CNN Indonesia)

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani (CNN Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Komisi III DPR akan mendalami secara tuntas mengenai transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun. Pendalaman itu diharapkan dapat berujung pada proses hukum kepada pihak yang terlibat.

"Komisi III tentu akan mendalami. Tujuan akhirnya agar transaksi yang merupakan TPPU maka diproses hukum tindak pidana asalnya," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani, dikutip dari medcom, Kamis (23/3/2023)


Arsul mengatakan pada tahap itu harus mengedepankan prinsip kerahasiaan. Sehingga, dapat berjalan optimal dan tak ada upaya-upaya mengganggu proses hukum.

"Tentu dalam konteks ini prinsip-prinsip kerahasiaan yang diletakkan dalam Undang-Undang (UU) TPPU juga harus tetap dipatuhi agar proses hukumnya efektif berjalan," ujar Arsul.

Komisi III DPR akan mendengarkan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi tersebut pada Rabu, 29 Maret 2023. Komisi III sejatinya telah rapat dengan Kepala PPATK pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Pada rapat yang akan datang juga akan ditentukan perlu atau tidaknya pembentukan panitia khusus (pansus) terkait polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Pembentukan pansus sempat dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa.

"Baru lemparan dari saya, kalau memang signifikan kenapa tidak kita pansuskan saja agar semuanya lebih terbuka," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Ia mengatakan pansus akan memberi ruang keterbukaan bagi Mahfud MD hingga PPATK. Termasuk kepada Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai yang disebut sebagai area tempat transaksi mencurigakan itu ditemukan.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar