Temukan Banyak Masalah di Dugaab Korupsi BTS Kominfo,

BPK RI: Penentuan Ribuan Lokasi Tower Tidak Berdasar Survei Lapangan

Kamis, 23/03/2023 13:35 WIB
Ilustrasi BTS. (Foto: Independensi)

Ilustrasi BTS. (Foto: Independensi)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa menemukan sejumlah kejanggalan proyek Base Transceiver Station Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (BTS Bakti).

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa dalam proses perencanaan, survei lokasi justru dilakukan setelah penandatangan kontrak.

Dugaan korupsi BTS Kominfo saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan rancangan 7.904 titik pembangunan tower BTS hanya dilakukan di atas meja.

Data tersebut mengacu pada desktop study alias bukan berdasarkan kondisi ril di lapangan.

“Mereka tidak turun. Sehingga pada saat pembangunan, banyak titik penetapan mestinya tidak perlu dibangun (BTS) karena sudah ada punya Telkomsel,” kata Achsanul seperti melansir tempo.co.

Walhasil, proses survei yang dilakukan belakangan itu berujung pada perubahan lokasi dan spesifikasi yang membuat nilai kontrak berubah. Hasilnya, pembangunan dua BTS bakal digarap di satu desa.

Padahal, konsep yang dibuat BAKTI adalah “Satu Desa Satu BTS”, sehingga pada 7.904 lokasi dalam kontrak awal mestinya merujuk pada 7.904 desa berbeda.

Adapun desa-desa yang hendak dilakukan pembangunan ganda itu meliputi Desa Memowa, Dimi, Ekodagi, Dakabado, dan Desa Amoyaibutu, di Kecamatan Bauwobado, Kabupaten Deiyai, Papua.

Kemudian Desa Diyouto, Kecamatan Tigi Timur, Kabupaten Deiyai Papua; serta Desa Timokotri dan Desa Kali Merah, Kecamatan Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua. Terakhir, Desa Bonwakir, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Belakangan, hal tersebut diakui Anang Achmad Latif—direktur Bakti Kominfo yang menjabat saat itu. Anang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Januari 2023, terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, Anang mengakui bahwa penentuan titik lokasi pembangunan 7.904 BTS dilakukan Direktur Utama Bakti yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Utama Bakti. Adapun titik lokasi tersebut bersumber dari data Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo.

Anang juga tidak mengetahui adanya kegiatan pengadaan langsung untuk survei lokasi pembangunan BTS. “Yang saya ketahui, survei lokasi dilakukan oleh pemenang proyek setelah kontrak pembelian ditetapkan,” aku Anang.

Lima Orang Tersangka, Pengusutan Berlanjut

Dalam proyek infrastruktur digital ini, Bakti menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Kedua, konsorsium Lintasarta, Huawei, Surya Energi Indotama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.

Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejaksaan Agung menemukan dugaan rasuah dalam proyek tersebut. Diduga, ada kongkalingkong dan mark up anggaran. Kejagung pun telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu ialah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhi, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023

Meski belum menetapkan tersangka baru, Kejagung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk memeriksa Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate.

Johnny Plate diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Rabu, 15 Rabu 2023. Ia diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Menteri Kominfo dan sebagai pengguna anggaran (PA). Sebulan sebelumnya, Johnny Plate juga sempat diperiksa untuk perkara yang sama pada 14 Februari 2023.

Namun, usai pemeriksaan kedua, Johnny Plate hanya mengatakan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi. Sementara substansi materi dan pemeriksaan menjadi kewenangan Kejagung.

“Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar Johnny Plate sebelum meninggalkan Kejagung.

Johnny Plate lalu meninggalkan gedung Kejagung sekitar pukul 15.15. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Meskipun, awak media mengejarnya menuju mobil dan berulang kali melontarkan pertanyaan ihwal kesiapannya menjadi tersangka atau mundur dari jabatannya sebagai menteri.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar