Simak, Ini Aturan Lengkap Tempat Hiburan Malam Jakarta Selama Ramadan

Kamis, 23/03/2023 12:43 WIB
Ilustrasi hiburan malam di DKI Jakarta (Foto:iStockphoto)

Ilustrasi hiburan malam di DKI Jakarta (Foto:iStockphoto)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan aturan soal tempat hiburan malam selama Ramadan.

Ada tempat hiburan malam yang dilarang selama bulan Ramadan, ada juga yang diatur jam operasional.

Aturan soal tempat hiburan malam selama Ramadan di Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam edaran itu, Pemprov DKI melarang operasional tempat hiburan malam yang berdiri sendiri. Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi antara lain diskotek hingga panti pijat.

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Namun Pemprov DKI mengecualikan bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.

Aturan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Ada jam operasional yang diatur dan harus ditaati. Berikut aturannya:

Ketentuan jam operasional sejumlah hiburan malam yang menyatu dengan hotel bintang 4:

1. Kelab malam pukul 20.30-24.00 WIB
2. Diskotek pukul 20.30-24.00 WIB
3. Mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa 11.00-24.00 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
7. Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
8. Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
9. Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.

Andhika menyampaikan waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas diatur maksimal pukul 24.00 WIB.

Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.

"Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata," ucap Andika.

Berikut aturan yang berlaku saat Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun
- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba
- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri
- Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan
- Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar