Jelang Pemilu 2024, DMI Larang Pengurus Masjid Beri Panggung Politisi

Kamis, 23/03/2023 08:30 WIB
Wakil Ketua Umum DMI, Komjen Pol (Purn) Syafruddin. (Tribun).

Wakil Ketua Umum DMI, Komjen Pol (Purn) Syafruddin. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan aturan melarang semua pengurus masjid memberi panggung bagi tokoh politik menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Keputusan itu dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Nasional III Dewan Masjid Indonesia yang berlangsung kemarin dan hari ini.

"Pengurus masjid dilarang memberikan panggung politik untuk tokoh politik dalam Pemilu 2024," kata Wakil Ketua Umum DMI, Komjen Pol (Purn) Syafruddin dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Dalam Rapimnas III DMI yang berlangsung di Kantor Pusat DMI di Jalan Matraman Raya, Jakarta itu, Syafruddin mengatakan terdapat rekomendasi untuk menyelenggarakan muktamar secara gradual sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

"Ketum DMI Jusuf Kalla memberikan mandat untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART," ujar mantan wakil kapolri itu.

DMI juga memberikan amanat untuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar DMI.

Syafruddin telah mengunjungi kediaman Budi Gunawan untuk menanyakan kesediaannya menjadi ketua dewan pakar DMI.

"Mengangkat Kabin Budi Gunawan sebagai Ketua Dewan Pakar DMI," katanya.

Agenda Rapimnas III DMI itu antara lain melaporkan perkembangan hasil tugas masing-masing sekaligus mereka mengajukan rekomendasi.

Rapimnas DMI juga akan membahas konsolidasi tata tertib DMI dan penyelenggaraan Muktmar DMI VIII.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar