Unggah Meme Puan Berbadan Tikus, BEM UI: Dewan Perampok Rakyat! (1)

Kamis, 23/03/2023 05:09 WIB
Unggah Meme Puan Berbadan Tikus, BEM UI: Dewan Perampok Rakyat! (Twitter BEM UI).

Unggah Meme Puan Berbadan Tikus, BEM UI: Dewan Perampok Rakyat! (Twitter BEM UI).

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kembali membuat gempar publik di jagat maya.

Kali ini, BEM UI mengunggah sebuah meme dalam bentuk video stop motion berdurasi 23 detik. Video itu menarik perhatian 1,7 juta pengguna media sosial sejak diunggah pada Rabu, 22 Maret 2023, tepatnya sekitar 6 jam yang lalu.

Detik awal pembukaan video, penonton akan disuguhi ilustrasi gedung DPR dengan ciri khas kubahnya yang berwarna hijau. Tak lama, kubah kantor wakil rakyat itu terbelah menjadi dua, kemudian keluar dua ekor tikus kecil.

Selang beberapa detik, sosok makhluk setengah manusia muncul di posisi center menarik atensi para penonton. Jelmaan tersebut terlihat memiliki wajah Puan Maharani, sementara tubuhnya menyerupai tikus raksasa.

Tikus sendiri dalam masyarakat melambangkan sosok koruptor yang secara diam-diam gemar merampas hak orang lain untuk mendapat keuntungan pribadi.

Untuk memperjelas tujuannya mengunggah ilustrasi tersebut, BEM UI menyematkan sebuah narasi bernada antipati terhadap oknum-oknum dewan yang menggerogoti hak rakyat.

"Kami tidak butuh Dewan Perampok Rakyat," katanya.

Kritik ini tampaknya disampaikan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU.

"#lawanperpuciptakerja," kata BEM UI.

Dalam postingan itu, juga terdapat pernyataan resmi dari BEM UI.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang membenarkan unggahan tersebut dan mengizinkan untuk dikutip.

Dalam pernyataan itu, BEM UI menyoroti pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU oleh DPR yang terjadi pada Selasa (21/3) pukul 10.39 WIB.

"DPR lagi-lagi memperlihatkan `kebobrokannya` melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas dinilai inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena terdapat kecacatan, baik secara formal maupun materiil," ujar Melki.

BEM UI menilai, karena tidak dihadirkannya partisipasi publik, DPR dianggap bukan lagi sebuah "perwakilan", melainkan para "penindas", yakni penindas buruh, penindas rakyat, bahkan pembangkangan konstitusi.

"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan! Kami butuh DPR sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri!" pungkas Melki.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar