Penyodomi 120 Anak Bebas dari Lapas Cirebon, Warga Diminta Waspada

Rabu, 22/03/2023 20:40 WIB
Emon, predator seksual anak bebas dari bui usai 17 tahun mendekam di penjara Cirebon, Jawa Barat (Tarungnews)

Emon, predator seksual anak bebas dari bui usai 17 tahun mendekam di penjara Cirebon, Jawa Barat (Tarungnews)

Cirebon, Jawa Barat, law-justice.co - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar memastikan bahwa Andri Sobari alias Emon yang melakukan sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam, sudah bebas dari penjara.


Andri Sobari atau Emon bebas sejak Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.

Ia sebelumnya divonis 17 tahun penjara pada 2014 lalu. Setelah dipotong remisi dan hal lainnya, Emon atau Andri Sobari bebas bersyarat pada Februari 2023 lalu.

Pakar Psikologi Forensik yang juga Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan, POLTEKIP, Reza Indragiri Amriel mengatakan pernah mengunjungi dan menemui Emon saat masih ditahan di Polres Sukabumi beberapa tahun lalu.

"Dia bilang ke saya saat saya mengunjunginya di Polres Sukabumi sekian tahun silam, Nanti saya mau jadi dua. Kyai dan penyanyi dankdhut," kata Reza menirukan ucapan Emon, dikutip dari Wartakota, Rabu (22/3/2023)

Dengan bebasnya Emon, Reza justru meminta masyarakat agar waspada.


"Waspadalah. Dalam waktu 5 tahun, 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya. Setelah 10 tahun, 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, 30-40 persen memangsa korban lagi," papar Reza.

Apalagi, kata Reza, Emon ini tergolong cerdas.

"Dia catat rinci nama korban serta tanggal dan lokasi kejadian. Dengan kecerdasannya itu, tak mudah untuk dipastikan: apakah perubahan perilaku selama di lapas merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflasenya agar dinilai baik," kata Reza.

Menurut Reza angka tentang residivisme predator menunjukkan betapa kemujaraban program rehabilitasi--andaikan ada--kian menurun seiring perjalanan waktu.

"Karena itulah, Indonesia perlu punya basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Basis data pelaku sebaiknya dibikin open access, sehingga masyarakat bisa waspada," katanya.

"Ini bagian dari upaya meningkatkan daya lenting kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual," tambah Reza.

Andri Sobari alias Emon yang melakukan sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam sudah bebas dari bui sejak Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.

"Terpidana atas nama Andri Sobari alias Emon pada tanggal 27 Februari 2023 telah bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar Kusnali, Selasa (21/3/2023).

Kusnali mengatakan Emon tidak bebas murni. Dia menjalani bebas bersyarat.


"(Bebas) dengan program pembebasan bersyarat," tutur Kusnali.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014 silam Emon bikin gempar usai menyodomi ratusan anak di Sukabumi.

Pada Mei 2014, pria yang saat itu berusia 24 tahun ditangkap dan diproses hukum.

Proses pengadilan Emon tak berlangsung lama.

Tepat pada 16 Desember 2014, majelis hakim yang diketahui Wahyu Prasetyo Wibowo memvonis Emon selama 17 tahun penjara.

Cerita Emon

Dikutip dari Wartakotalive.com, Andri Sobari alias Emon, mengaku sebelum menjadi penyodomi anak, ia pernah menjadi korban sodomi temannya.

Kejadian tersebut, kata Emon, ketika dirinya masih berumur sekitar 10 tahun.

Pelaku katanya adalah seseorang bernama Enday. Saat itu Enday sudah dewasa.

Emon disodomi saat dirinya duduk di bangku sekolah dasar.


"Pertama kali saya juga jadi korban, pelakunya namanya Enday. Dia teman main," kata Emon di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (6/5/2014) malam.

Setelah peristiwa tersebut, tiba-tiba muncul dalam benaknya untuk melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Enday kepadanya.

Setelah merasakan sensasinya, lama-lama dirinya menjadi ketagihan.

"Tiba-tiba di benak saya melakukan keinginan hal tersebut, tiba-tiba jadi ketagihan menyodomi," ucap Emon.

Emon telah menyodomi sedikitnya 120 bocah di Sukabumi.

Dari segi pendidikan, Emon memiliki pendidikan yang cukup.

Ia merupakan jebolan dari Sekolah Menengah Kejuruan swasta di wilayah Kota Sukabumi.

Ia membantah pernah melakukan sodomi terhadap teman-temannya di sekolah.

Ia lulus dari sekolah menengah kejuruan tersebut dan bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Sukabumi.

"Saya timbul hasrat ingin begitu (sodomi) biasanya siang hari, saat jam istirahat," katanya.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar