Polisi Rekonstruksi Kasus Pembantaian Pasutri di Beji Depok

Selasa, 21/03/2023 16:40 WIB
TKP pembunuhan pasutri di Beji, Depok (TribunJakarta)

TKP pembunuhan pasutri di Beji, Depok (TribunJakarta)

Depok, Jawa Barat, law-justice.co - Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan pasangan suami istri di Perumahan Puri Agung Lestari, Beji, Depok, Selasa (21/3/2023).

Penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka bernama Ahmad, yang masih kerabat dekat korban.

Akibat peganiayaan itu, suami berinisial AR meninggal dunia, sedangkan istrinya mengalami luka di bagian pundak dan kepala.

Dikutip dari Kompas.com, rombongan penyidik Polres Metro Depok bersama tersangka Ahmad tiba di lokasi sekitar pukul 11.24 WIB.

Rekonstruksi itu turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dan perwakilan jaksa Kejaksaan Negeri Depok.

Para penyidik terlihat tengah menyiapkan beberapa properti, misalnya besi dan papan penanda bertuliskan "Identifikasi", "Tersangka" dan "Korban".

Kemudian, ada juga nomor dan huruf untuk menunjukkan adegan peragaan dalam rekonstruksi.

Tersangka Ahmad memeragakan secara langsung adegan per adegan saat rekonstruksi tersebut.

Sementara kedua korban yakni AR dan istrinya diperankan oleh pemeran pengganti.

Kronologi kejadian

Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku Ahmad merupakan seorang buruh harian lepas yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Ahmad menganiaya pasutri itu karena urusan jual beli tanah.

Penganiayaan bermula ketika pelaku menagih uang muka yang telah dijanjikan atas penjualan tanah kepada korban pada 28 Februari 2023.

Saat itu korban berjanji akan membayar sekitar Rp 60 juta, dari kesepakatan harga jual, sebesar Rp 300 juta.

"Di situ pelaku dijanjikan akan diberi uang sejumlah Rp 300 juta dan DP-nya bisa diambil pada besoknya," kata Yogen.

Namun, saat Ahmad menagih janji, korban disebut mengingkarinya dan meminta perpanjangan tenggat pembayaran uang muka hingga 3 Maret 2023.

"Barulah pada tanggal 3 Maret, pelaku kembali datang dan korban menyatakan belum ada uang dan pelaku disuruh kembali bila korban sudah ada uang," ujar Yogen.

Mendengar hal itu, pelaku geram sehingga terjadi percekcokan.

"Terjadi cekcok dan tidak ditemukan kata sepakat. Dan pelaku keluar menuju pos satpam, karena ingin buang air kecil sebentar dan menemukan ada semacam batang besi," ujar Yogen.

Setelah itu, pelaku kembali lagi dan telah menyiapkan sebilah besi yang disembunyikan di kolam rumah korban.

Pelaku pun kemudian mengetuk rumah korban, dengan berpura-pura menegaskan masalah pembayaran tanah tersebut.

Setelah pintu rumah dibuka korban, pelaku lantas menganiaya korban dengan sebilah besi yang mengakibatkan AR meninggal dunia dan istrinya luka-luka.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar