Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST

Klaim PLN Bantu Industri Dalam Negeri Setahun Rp200 T-Rp300 T?

Selasa, 21/03/2023 13:59 WIB
Koordinator INVEST, Ahmad Daryoko (Urbannews)

Koordinator INVEST, Ahmad Daryoko (Urbannews)

Jakarta, law-justice.co - Dirut PLN, Darmawan Prasojo mengatakan bahwa PLN membantu industri dalam negeri sebesar Rp 200T - Rp 300T pertahun (CNBC Indonesia 23 Nopember 2022).

Sebuah statemen aneh dari seorang DIRUT PLN, karena seumur umur PLN baru kali ini DIRUT nya bicara seperti itu!

Karena sebenarnya tugas PLN memang untuk mem "back up" industri dalam negeri, memajukan fasilitas umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya sesuai pembukaan UUD 1945.

Namun bisa jadi yang bersangkutan ingin menyatakan secara "eksplisit" suatu besaran angka yang selama ini cukup mengganggu benaknya karena di rahasiakan oleh Rezim, yaitu angka subsidi "jumbo" untuk menutup berlangsungnya mekanisme kompetisi penuh atau "Multy Buyer and Multy Seller" (MBMS) System.

Bahkan istilah MBMS inipun belum pernah muncul dari mulut para Pejabat yang membawahi PLN seperti Menteri ESDM, BUMN maupun DIRUT PLN. Padahal istilah ini jelas jelas ada di "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) dan pernah dibahas secara terbuka era DIRUT PLN Adhi Satria dalam program PAC ("Public Awarenes Campaign"), pada tahun 1999.

Mengapa sekarang ditutup tutupi?

Ya memang kelihatan di "tutup-tutupi" kejadian MBMS ini, karena banyak "oknum" tersangkut seperti Luhut Binsar P, Erick Thohir, JK dan Dahlan Iskan. Dan rupanya sudah "sistemik" sehingga kalau di "bedah" akan menyangkut Rezim secara keseluruhan.

Mereka yang penulis sebutkan diatas, besar sekali "andil" nya dalam penjualan/privatisasi PLN ke Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga, karena mereka sendiri ikut "bermain" atau dengan kata lain "wasit merangkap pemain"!

Misalnya Luhut BP memiliki saham di IPP PLTU Paiton, Erick Thohir bermain di PLTU Batang, JK pemilik PLTA Jene Ponto dan ada saham juga di PLTU Suralaya, Dahlan Iskan pemilik IPP PLTU Embalut.

Sementara Dahlan Iskan yang menjual ritail PLN terutama di Jawa-Bali mulai tahun 2010. Sehingga mulai 2010 PLN Jawa-Bali berlangsung MBMS, meskipun akhirnya di perkuat dengan Kepmen ESDM No 1/2015 namun hal ini belum kuat secara legal, karena kalau MBMS akan di umumkan secara terbuka dan dipastikan tarip listrik akan naik minimal 5x lipat maka MBMS harus ada UU nya.

Dan UU yang akan mem"back up" berlangsungnya MBMS tersebut adalah UU "Power Wheeling System" (PWS) yang pada akhir tahun 2022 sempat di "selundupkan" pembahasannya dalam RUU EBT oleh Menteri ESDM!

Sehingga, karena barang "selundupan" dan keburu ketahuan masyarakat (penulis pun sempat cek ke Fraksi PKS Komisi VII pada pertengahan Januari 2023 bersama SP PLN Indonesia), maka akhirnya di "hapus" oleh DPR RI.

Namun "feeling" penulis mengatakan DPR pun akan di "sogok" untuk mengesahkan UU PWS diatas.

Sehingga bila :

1. Sudah ada UU PWS.
2. Program HSH (Holding Subholding) sudah selesai.
3. PLN P2B bubar diganti menjadi Lembaga Independent yang berfungsi sebagai "Power Purchase Pool" dengan tugas :
- Pengatur System
- Pengatur Pasar
4. PLN Jawa-Bali sudah di IPO kan.
5. PLN Jawa-Bali sudah dibubarkan.
6. Kelistrikan Jawa-Bali akan diserahkan ke Kartel Listrik Swasta.
7. Penerapan secara resmi mekanisme MBMS.

Maka untuk Jawa-Bali akan terjadi Liberalisasi Listrik secara massive dengan mekanisme MBMS, dengan pemanfaatan jaringan Transmisi dan Distribusi berdasar secara bersama oleh seluruh listrik swasta berdasar UU PWS.

Dan akibat selanjutnya (sesuai analisa Sidang MK tahun 2004) tarif listrik Jawa-Bali akan naik minimal 5x lipat. Dengan tagihan langsung oleh Kartel Liswas (karena PLN Jawa-Bali telah bubar).

Selanjutnya Pemerintah Pusat tidak terbebani lagi subsidi listrik, karena Jawa-Bali konsumen berurusan langsung dengan Kartel Listrik Swasta.

Sementara Kelistrikan Luar Jawa-Bali sudah diserahkan ke PEMDA setempat.

KESIMPULAN :

1. Itu semua ada di "grand design" PSRP. Tetapi Rezim sekarang menutupinya (krn banyak "oknum" Menterinya terlibat).

2. Dan lebih konyol lagi banyak masyarakat belum tahu dan malah teriak teriak PLN monopoli ! Mereka tidak tahu kalau saat ini secara "defacto" PLN telah bubar ! "Boro boro" monopoli ?

3. Semuanya akan "terbongkar" manakala UU PWS telah terbit, dan HSH telah selesai ! Shg tarip listrik "melejit" tapi kalau mau "teriak" sudah terlambat !

4. Akhirnya masyarakat yang tidak mampu akan berpindah ke lilin, teplok, sentir, gembreng, upet, petromax dll.

GIMANA MAU TERIAK LAWAN , KALAU DALAM "BENAK" RAKYAT PLN MASIH MONOPOLI LISTRIK?

INILAH HEBATNYA PERMAINAN LUHUT BP, ERICK YANG DIBANTU OLEH JK & DAHLAN ISKAN.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar