Jokowi Belum Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi, Ada Apa?

Senin, 20/03/2023 15:40 WIB
Presiden Jokowi (jpnn)

Presiden Jokowi (jpnn)

Jakarta, law-justice.co - Advokat Zico Leonardo Djagardo telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno merespons surat keberatan administrasi yang dia ajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Lewat Pratikno, presiden diketahui belum bersedia memberikan izin ke polisi untuk memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam kasus pengubahan putusan.


Bagi Zico, balasan yang disampaikan presiden membingungkan. Sebab, proses pemeriksaan pidana di polisi dan etik di MKMK adalah dua upaya hukum yang berbeda.

"Sehingga presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan," kata Zico, dikutip dari Republika, Senin (20/3/2023)

Sebelumnya, Zico telah menyampaikan surat keberatan administrasi ke Sekretariat Negara pada Selasa, 7 Februari 2022, untuk diteruskan ke presiden. Surat ini merupakan bentuk permohonan kepada presiden untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan atas kasus pengubahan putusan di Mahmakah Konstitusi.

Lewat permohonan ini, Zico meminta Jokowi mengeluarkan persetujuan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan kepolisian kepada seluruh Hakim MK yang telah dilaporkan oleh Zico ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023.

"Atas adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat in casu Perubahan substansi Putusan dan Risalah Sidang Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022," kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Zico, dalam keterangan tertulis di hari yang sama.

Jawaban Jokowi terhadap surat Zico
Surat balasan disampaikan Pratikno kepada Zico pada 15 Maret. Dalam surat tersebut, Pratikno menyampaikan bahwa presiden sudah menerima surat keberatan administrasi yang diajukan Zico pada 7 Februari atau langsung di hari yang sama.

"Permohonan saudara tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi salinan surat Pratikno yang diterima Tempo.

Alasannya karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap hakim konstitusi dan panitera yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, MKMK memang akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terkait kasus pengubahan putusan ini. MKMK kini telah memasuki tahap konsolidasi seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang didapatkan untuk menyusun draf putusan pencopotan atau pemberhentian mantan hakim konstitusi Aswanto.

"Kami sudah memasuki tahap mengonsolidasikan seluruh keterangan, fakta, dan dokumen yang didapatkan selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pada Jumat, 17 Maret 2023.

Selanjutnya, Beda Pendapat Mantan Hakim MK
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan juga menilai polisi tetap harus meminta izin ke Jokowi melalui Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim MK.

"Apabila izin presiden sudah diberikan, Jaksa Agung yang memberi perintah kepada kepolisian agar penyidikan dimulai," kata hakim konstitusi periode 2003-2008 ini saat dihubungi.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 3 UU MK. "Yang disebut kedudukan protokoler yang sedikit banyak mengubah proses dalam hal terdapat tindakan kepolisian yang menyangkut penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap hakim konstitusi," kata dia.

Pandangan Maruarar ini berbeda dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang menilai polisi tidak perlu meminta izin ke Jokowi untuk memeriksa hakim MK.

"Saya kira enggak perlu izin dulu ya," kata mantan Ketua MK ini saat ditemui usai rapat bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Februari 2022.

Rapat ini membahas soal anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang ikut hadir dalam rapat, kata Mahfud, juga tidak melaporkan ke Jokowi soal rencana pemeriksaan terhadap hakim MK ini.

Di Istana Merdeka, Jakarta, Sanitiar Burhanuddin justru melempar urusan pemeriksaan 9 Hakim MK ini ke Mahfud. Ia meminta wartawan untuk bertanya ke Mahfud saja.

"Saya no comment," kata dia.

Pemeriksaan terkait kasus perubahan putusan MK
Pemeriksaan hakim konstitusi ini terkait dengan kasus perubahan putusan MK dalam judicial review UU MK. Zico merupakan pihak yang mengajukan uji materi tersebut setelah pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR.

Dalam putusan yang dibacakan Saldi Isra berbunyi, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Pergantian frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" tersebut diduga untuk melenggangkan pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah. Presiden Jokowi sebelumnya sudah didesak untuk tak melantik Guntur dan memberhentikan Aswanto. Akan tetapi, hal itu tetap dia lakukan.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar