Jelang Puasa, Polda Metro Jaya Tegaskan Melarang Sahur on The Road

Minggu, 19/03/2023 17:51 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Viva)

Gedung Polda Metro Jaya (Viva)

[INTRO]
Polda Metro Jaya melarang adanya iring-iringan Sahur on The Road (SOTR) atau membagikan makanan selama bulan Ramadhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, larangan tersebut mendasar tentang Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"SOTR di sini kan kembali melihat ya, keramaian yang sifatnya umum ini adalah bersifat melibatkan orang banyak tentunya," kata Trunoyudo saat di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023).

"Di situ juga ada aturan yang bersifat pelanggaran ataupun mengganggu ketertiban terkait dengan konvoi di jalan umum yaitu tentang UU no 22 tahun 2009 yaitu lalu lintas dan angkutan jalan," sambungnya.

Meski demikian, Trunoyudo menyampaikan, konvoi atau arak-arakan di jalan diperbolehkan jika memiliki izin dan memiliki kepentingan tertentu. Hal itu sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2017 tentang keramaian konvoi dan pawai yang diatur di beberapa pasal terkait dengan keramaian dan juga arak-arakan.

"Dengan perizinan pemberitahuan kegiatan masyarakat dalam hal ini, ada pemohon kemudian izin lokasi, tapi ketentuannya ini mengimbau H-7 pelaksanaan pawai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan melihat pada situasi ini," katanya.

Selain arak-arakan dalam SOTR, Trunoyudo juga menyatakan, pihaknya melarang masyarakat untuk bermain petasan lantaran bisa mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan.

"Di mana orang melakukan ibadah ingin khusyuk, ingin nyaman, tentu kita saling menjaga dan bersifat toleransi," katanya.

Trunoyudo juga menegaskan pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan hukum pada para pelanggar terutama bagi mereka yang mengganggu kenikmatan dalam beribadah selama bulan suci Ramadhan.

Selain penindakan bagi SOTR dan petasan, Polda Metro Jaya juga bakal melakukan penindakan lain. Seperti balapan liar hingga tawuran.

"Ini yang perlu kami sampaikan sehingga apabila situasi yang sudah kondusif terus adanya gangguan ketertiban kemudian juga keamanan bagi terhadap masyarakat, tentu ini akan menjadi proses yang paling akhir yaitu proses penegakan hukum maupun penindakan yang tentunya ini dalam rangka menciptakan, mewujudkan juga memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat," imbuhnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar