Soal Anies Sebut Ada Menko Mau Ubah Konstitusi, Rocky: Pak Luhut Pasti

Minggu, 19/03/2023 05:21 WIB
Rocky Gerung dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Tribun)

Rocky Gerung dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Pengamat Politik, Rocky Gerung ikut buka suara menanggapi soal perkataan bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan terkait adanya Menteri koordinator (Menko) yang ingin mengubah konstitusi Indonesia.

Menurut Rocky Gerung, publik pasti menduga bahwa menko yang dimaksud Anies Baswedan adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Orang pasti menduga-duga dan dugaan itu mengarah pada Pak Luhut pasti itu, lebih mudah, kita cuma menduga aja karena ritmenya kan dari awal begitu, soal 3 periode segala macam," bebernya.

Namun hal tersebut merupakan perkataan politik, tapi tentu konteks yang ingin disampaikan Anies tentang pengubahan konstitusi yaitu wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu).

"Tapi ini kan pernyataan politik dan tentu di belakangnya ada konteksnya, apa konteksnya, Anies mengucapkan mengubah konstitusi itu," ujarnya dikutip WE NewsWorthy dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (17/3).

"Tentu kata khusus di bawah di istana dan semua kita dengar, dan mau kita yakinkan bahwa konteksnya pasti soal penundaan gitu yang terus-menerus di selenggarakan diupayakan oleh istana," sambungnya.

Penundaan Pemilu bisa dilakukan jika peraturan perundang-undangan diubah, karena dalam konstitusi pemilihan umum wajib diadakan dalam jangka waktu 5 tahun sekali.

"Dan penundaan itu karena konstitusi kita mengatakan secara periodik harus ada pemilihan 5 tahun sekali, itu artinya masti ada perubahan di situ," tandas Rocky.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar