Pencucian uang di Kemenkeu

Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Disebut Kejahatan Terstruktur

Sabtu, 18/03/2023 18:05 WIB
Ilustrasi pencucian uang (hukumproperti.com)

Ilustrasi pencucian uang (hukumproperti.com)

Jakarta, law-justice.co - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan dugaan adanya tindak pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini didalangi oleh aktor dari dalam sehingga kejahatan pencucian uang atau korupsi dijalankan secara terstruktur. Dalam isu terkait dugaan pencucian uang yang mendera eks pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dan transaksi janggal Rp300 triliun, Anthony berkaca pada kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kemenkeu terdahulu.

Anthony merujuk pada kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Dalam sidang perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Angin Prayitno disebut mendapat uang dari wajib pajak. Selain itu, bawahan Angin pun mendapat bagian dari hasil negosiasi antara pejabat pajak dan wajib pajak.  

“Dari sidang Angin Prayitno terungkap 50 persen dari fee negosiasi dengan wajib pajak, 50 persen untuk direktur dan subdirektorat dan 50 persen untuk tim pemeriksa. Ini artinya terstruktur, Rafael itu kan bukan tim pemeriksa, dia bagian dari sub direktorat, dia mendapat juga bagian itu,” kata dia dalam diskusi daring, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Selain dari pihak di Kemenkeu, dia menuturkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga ikut dalam skenario dugaan kejahatan terstruktur ini secara tidak langsung. Hal ini terkait klarifikasi PPATK perihal temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang disebut bukan korupsi pegawai Kemenkeu, melainkan masalah perpajakan dan kepabeanan.

“Tiba-tiba Ivan (Kepala PPATK) mengatakan bukan dari Kemenkeu, ini terkait orang lain terkait korupsi pajak dan kepabeanan. Jadi dia sudah tau orang punya ratusan miliar dan tahu peredarannya lalu dibilang ini masalah perpajakan, masuk akal tidak tanpa penyidikan,” ujarnya.

Menurut Anthony, klarifikasi PPATK seolah mencoba untuk mengaburkan persepsi publik yang saat ini cenderung berpikir kasus Rafael Alun dan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu merupakan tindak korupsi atau pencucian uang.

“Ada dugaan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ini adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara struktur dan kolektif dan ini harus dituntaskan,” tuturnya.

Kata dia, pihak PPATK harus melakukan klarifikasi secara tuntas. Sebab laporan yang disampaikan ke Kemenkeu merupakan hasil analisis yang biasanya ditemukan unsur pencucian uang. “Kalau PPATK ini bilang 300 triliun bukan dari pegawai Kemenkeu, kita tuntut dalam satu minggu untuk pemilik atas 300 triliun itu karena namanya sudah ada di PPATK dan Kemenkeu,” ucapnya. 

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar