5 Terduga Teroris di Palu dan Sigi Ditangkap, Densus 88 Temukan ini

Densus 88 saat mengamankan barang sitaan dari terduga teroris (ANTARA)
Jakarta, law-justice.co - Tim Densus 88 Antiteror menangkap 5 terduga teroris di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, Kamis (17/3/2023) sore.
Kelima terduga teroris itu diduga berkaitan dengan kelompok Jamaah Islamiyah alias JI.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari membenarkan penangkapan tersebut.
"Kelimanya saat ini diamankan Densus 88 AT Polri untuk dilakukan pendalaman," kata Kompol Sugeng Lestari, dikutip Sabtu (18/3/2023)
"Diimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaksanakan aktifitas seperti biasa," tambahnya.
Saat penangkapan dilakukan Tim Densus 88 menyita sejumlah barang bukti.
Dari penggerebakan di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Tim Densus 88 mengamankan barang bukti diduga berkaitan dengan kasus terorisme.
"Telah diamankan 13 buah buku, 3 bundel dokumen suatu yayasan, sebilah parang, 5 bilah pisau lempar, 1 bilah pisau lipat, 3 buah teleskop, 9 buah busur panah, 1 pucuk senapan angin dan lain-lain," kata Kompol Sugeng Lestari.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore.
Informasi dihimpun TribunPalu.com Jumat (17/3/2023), kelima warga itu terdiri 4 dari Kota Palu dan 1 dari Kabupaten Sigi.
Empat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu
Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Penangkapan Terduga Teroris di Kabupaten Sigi dibenarkan oleh Kades Tinggede Abdul Jabbar saat ditemui TribunPalu.com.
Ia mengatakan, sekitar pukul 15.35 Wita berlokasi di salah satu yayasan Desa Tinggede Kecamatan Marawola telah dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan terduga teroris oleh Densus 88 dan tim Gegana Satbrimobda Polda Sulteng.
"Penggeledahan sekitar pukul 15.35 Wita dan pukul 17.30 wita tim Densus 88 meninggalkan lokasi penggeledahan dan penangkapan," kata Abdul Jabbar.
"Barang bukti diamankan dari Kabupaten Sigi itu ada 43 buku kajian, 3 Buah Hp dan 2 Laptop," tuturnya menambahkan.
Komentar