Khawatir Tak Ojektif Tangani Rafael, Alexander Didesak Mundur

Kamis, 16/03/2023 20:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ternyata Teman Rafael Alun. (Kolase dari berbagai sumber).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ternyata Teman Rafael Alun. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendeklarasikan diri menolak ikut dalam penanganan kasus peningkatan kekayaan mantan ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Keduanya satu almamater.

"ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023)


Kurnia mengatakan Rafael dan Alex lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1986. Konflik kepentingan dikhawatirkan muncul jika pimpinan KPK itu ikut menangani kasus.

"Berangkat dari informasi tersebut bukan tidak mungkin relasi diantara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," ucap Kurnia.

Deklarasi itu juga penting jika mengacu pada Pasal 10 ayat (3) huruf a dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas (Dewas) juga diharap memasang mata dalam penanganan kasus ini.

"Jika kemudian dinilai oleh pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," ujar Kurnia.


Fenomena lonjakan kekayaan Rafael Alun Trisambodo masuk ke tahap penyelidikan di KPK. Sejumlah pihak bakal dimintai keterangan.

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Ali menjelaskan peningkatan status itu sudah disetujui oleh pimpinan KPK. Namun, dia belum bisa memerinci jenis tindakan koruptifnya saat ini.

 

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar