Pemerintah Izinkan Pengusaha Ekspor Potong Gaji Buruh Maksimal 25%

Kamis, 16/03/2023 10:01 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah pekerja/buruhnya maksimal 25 persen.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3).

Dalam pasal 7 Permenaker tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis penjelasan pasal 7 ayat 1 beleid tersebut.

Ida menegaskan penyesuaian upah tersebut adalah hasil kesepakatan pengusaha dan buruh. Namun, aturan pangkas upah maksimal 25 persen itu baru akan berlaku enam bulan sejak aturan tersebut diundangkan. "Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," bunyi pasal 8 ayat (3).

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan Permenaker tersebut menunjukkan bahwa Menaker Ida Fauziyah tidak mengerti masalah dan diskriminatif.

"Saya ingatkan menteri (Menaker Ida) jangan melawan kebijakan Presiden (Joko Widodo). Kebijakan Presiden jelas membayar upah itu hanya satu, upah minimum, itu kebijakan Presiden. Kenapa menaker bikin Permenaker (Nomor 5 Tahun 2023)? Presiden Jokowi berulang-ulang sampaikan, tidak ada kebijakan menteri, adanya kebijakan presiden," kata Said dalam konferensi pers, Rabu (15/3).

Said menegaskan Permenaker tersebut tidak berdasar dan ia tidak sepaham dengan istilah keadaan tertentu yang pada akhirnya memperbolehkan pengusaha mengurangi besaran upah buruh. Ia menyebut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu membelah pengusaha dan buruh.

"Kemenaker ini pintar, tapi memintar-mintari rakyat, buruh. Makin rusak ini negara. Itulah kalau menteri dan dirjen-dirjennya hanya orientasi pada pemilik modal hitam, jahat sekali cara pikirnya, diskriminatif begitu," kritiknya.

Dia menegaskan bakal melakukan aksi di depan Kantor Kemnaker sebelum Ramadan 2023. Said mengatakan buruh menolak dan meminta aturan tersebut dicabut.

Selain itu, Said Iqbal mengancam bakal menginstruksikan para buruh untuk mogok kerja jika ada yang upahnya dipotong 25 persen imbas penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar