Soal Kasus Korupsi BAKTI Kominfo,

Kejagung: Diduga Aliran Dana ke Adik Plate Terkait Jabatan Menkominfo

Kamis, 16/03/2023 06:11 WIB
Johnny G Plate. (Foto: Andhika/detikcom)

Johnny G Plate. (Foto: Andhika/detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menegaskan bahwa adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengaku pihaknya masih mendalami maksud dan tujuan penerimaan dana dari BAKTI Kominfo.

Dia pun memastikan dana yang diterima oleh Gregorius tersebut memang berasal dari proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Karenanya, penyidik menduga penerimaan aliran dana tersebut dikarenakan jabatan sang kakak selaku Menkominfo dan pengguna anggaran.

"Yang jelas (penerimaan uang) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Plate)," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/3).

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan aliran dana tersebut nantinya akan didalami melalui gelar perkara yang akan digelar dalam waktu satu minggu mendatang.

Dalam gelar perkara itu, nantinya juga akan ditentukan apakah pemberian dana dari BAKTI Kominfo tersebut termasuk dalam tindak pidana atau bukan.

"Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspose. Setelah kita gelar perkara. Tapi yang jelas itu dana dari bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tau itu diambil dari anggaran bakti," tuturnya.

Sebelumnya Plate kembali diperiksa penyidik selama enam jam pada Rabu (15/3) hari ini. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Plate dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan tersebut.

"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ketut mengatakan Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Hal itu lantaran proyek yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun, akan tetapi dilakukan hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Selain itu, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.

Ketut mengatakan Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai dengan posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari Kementerian terkait.

"Terakhir, klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP (Gregorius Alex Plate) yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan kakak kandungnya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar