Soal Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Jaksa Ajukan Banding
Ilustrasi Palu Hakim (Net)
Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), resmi menyatakan mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
"Kemarin kami sudah nyatakan banding," kata salah seorang JPU, Rahmat Hary Basuki, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (15/3).
Hary belum mau mengungkap apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding itu. Dia meminta publik menunggu dan melihatnya sendiri melalui laman SIPP PN Surabaya.
"Nanti bisa dilihat di SIPP PN," ujarnya.
Saat ini, kata Hary, Tim JPU masih bekerja untuk menyusun memori banding, menyikapi putusan hakim kepada terdakwa Haris dan Suko tersebut.
Diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Mendapatkan vonis itu, Haris dan Suko pun sepakat tidak mengajukan banding. Hal itu diungkap penasihat hukum mereka, Sumardhan.
"Tadi pagi saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko, beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan hak nya untuk banding," kata Sumardhan, Jumat (10/3).
Komentar