Anggota Polda Bali Gadai 11 Kendaraan Rental Akibat Hobi Judi Online

Selasa, 14/03/2023 08:59 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Salah seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang berinisial Bripka KRI menggadaikan 11 kendaraan rental.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, anggota yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) itu sudah ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.

Adapun 11 kendaraan tersebut kata dia, terdiri dari 8 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.

"Bripda KRI yang sekarang ini sedang diamankan di Provos yang bersangkutan permasalahan satu, tidak masuk Kantor berhari-hari, kemudian yang kedua dia menyewa kendaraan kemudian digadaikan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto beberapa waktu lalu.

Kasus ini terungkap atas laporan pemilik rental. Bripka R lalu ditangkap di Kabupaten Buleleng.

Dari tangan Bripka KRI, penyidik berhasil mengamankan 6 sepeda motor dan 1 mobil. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripka KRI untuk menjalani sidang kode etik.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Bripka KR yang sudah menjabat lima tahun sebagai anggota kepolisian ini ternyata hobi main judi online. Hal ini membuat dia gelap mata sehingga menggadaikan kendaraan rental.

"Yang bersangkutan karena ada hobi main judi online, yah baru berapa bulan,"katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar