Perlindungan Eliezer Dicabut, Padahal LPSK Dampingi Wawancara

Minggu, 12/03/2023 17:09 WIB
Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengaku kaget saat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap kliennya. Kata dia, izin wawancara Richard Eliezer dengan stasiun televisi sudah lengkap. Waktu interview juga pun ada pihak LPSK, semua berjalan aman dan lancar.

"Iya saya kaget kok diputus perlindungan Eliezer karena saya cek semua perizinan sudah ada dan saya juga konfirmasi kepada pihak LPSK dan pihak yang berwenang dan tidak ada masalah," kata Ronny kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023) sebagaimana dikutip detik.com.

Meski pencabutan perlindungan dinilai dilakukan secara sepihak, Ronny mewakili keluarga Eliezer menyampaikan terima kasih kepada LPSK sudah mendampingi kliennya dan menjalankan tugas sesuai undang-undang (UU).

“Saya sudah bicara sama Richard. Kami tidak mau berkomentar banyak lagi. Posisi kami jelas bahwa kami menyesalkan dan menyayangkan hanya karena miskomunikasi internal dan ego sektoral, LPSK menjadi tidak bijaksana,” kata Ronny, Ahad, 12 Maret 2023, sebagaimana dikutip Tempo.

Ronny mengatakan sejauh ini tidak ada ancaman yang diterima oleh Richard dan situasi aman di dalam rumah tahanan Bareskrim. Ia mempercayakan pengamanan Richard kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM karena merupakan tugas mereka sehari-hari dan mereka bekerja profesional. Namun Ronny mengatakan pencabutan ini membuat kliennya kehilangan salah satu hak sebagai justice collaborator (JC).

Anggota Pusat Kajian Permasyarakatan di Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) sekaligus psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat.

Reza mengatakan pencabutan itu patut karena Richard telah salah membawa diri sebagai seorang berstatus justice collaborator (JC). Menurut dia, tindakan Richard salah kaprah karena tampil ke media sebagai sosok menginsipirasi.

“Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, Richard Eliezer sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat,” kata Reza Indragiri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 November 2023.

LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Richard pada Kamis, 9 Maret 2023. Juru bicara LPSK Rully Novian pencabutan ini diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah bersedia wawancara dengan Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri. 

LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar