Kebakaran kilang Pertamina

Ganti Rugi Korban Kebakaran Depo Plumpang, Pertamina Jangan Licik

Sabtu, 11/03/2023 14:08 WIB
Kebakaran hebat Depo Pertamina Plumpang terjadi karena terbakarnya pipa penerimaan BBM di Integrated Terminal BBM Jakarta, Plumpang,, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023). Lebih dari 45 mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Robinsar Nainggolan.

Kebakaran hebat Depo Pertamina Plumpang terjadi karena terbakarnya pipa penerimaan BBM di Integrated Terminal BBM Jakarta, Plumpang,, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023). Lebih dari 45 mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Robinsar Nainggolan.

Jakarta, law-justice.co - Keluarga korban terdampak insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara dikabarkan menerima uang ganti rugi Rp10 juta yang diduga dari pihak Pertamina. Pemberian ganti rugi secara materil ini dinilai hanya merugikan korban.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan jumlah uang ganti rugi yang diberikan sangat kecil, tidak sesuai dengan dampak yang dialami korban.

“Itu terkesan diskriminatif dan saya melihat merugikan mereka,” kata dia saat dihubungi Law-justice, Sabtu (11/3/2023).

Menurutnya, pihak Pertamina harus lakukan ganti rugi materil secara menyeluruh sesuai dampak yang diakibatkan. Namun, pihak keluarga korban terdampak dikatakan dalam posisi yang tidak mengetahui isi keseluruhan surat pernyataan yang didalamnya ada ketentuan besaran nominal ganti rugi.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu. Buru-buru tanda tangan surat pernyataan, tapi ada klausul yang merugikan dikasih ganti rugi 10 juta, itu kan cara-cara licik Pertamina yang menurut saya enggak fair,” ujarnya.

Trubus menegaskan, proses ganti rugi seharusnya dilakukan secara adil. Pada saat memberikan surat pernyataan kepada masyarakat, semestinya pihak Pertamina menjelaskan secara lengkap apa ganti rugi yang akan diterima.

“Secara sengaja agar tidak mau tanggung jawab kepada masyarakat. Harusnya kan ada SR (social responsibility), harus ada tanggung jawab untuk masyarakat di sekitarnya. Jadi itu sengaja mengelabuhi atau menjebak masyarakat, memanfaatkan kedukaan yang dialami. Itu jadi preseden buruk. Mereka BUMN sebagai wakil negara harusnya ganti rugi yang lebih dari layak,” bebernya.

Dengan adanya dugaan ganti rugi demikian, Trubus mengatakan pihak Pertamina tampaknya tidak mau rugi. “Ingin ganti rugi tapi tidak mau rugi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan terdapat dua tanggung jawab secara hukum yang harus dilakukan dan diterima oleh Pertamina. Yakni secara perdata dan Pidana.

“Kasus harus diselesaikan secara perdata dan pidana. Secara perdata, harus ganti yang sesuai ketentuan. Secara pidana, yang jadi korban meninggal ada banyak, nah ini harus dikejar tanggungjawabnya,” katanya.

Sebelumnya, keluarga korban mengatakan mengaku diminta tak menggugat Pertamina setelah diberi uang santunan sebesar Rp10 juta. Mengutip CNN Indonesia, Rohma, salah satu anggota keluarga korban tewas mengaku didatangi orang tidak dikenal. Pihak tersebut meminta keluarga korban untuk menandatangani surat pernyataan ganti rugi.

Pertamina lantas bereaksi atas pemberitaan pemberian uang ganti rugi tersebut. Klarifikasi disampaikan kepada Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding. "Saya baru ini ya baru cek ke Pertamina soal narasi atau apa namanya pernyataan bahwa Rp 10 juta itu untuk kemudian supaya tidak menuntut, itu oleh mereka dijawab secara tegas, `enggak betul ini, ini pasti framing`," kata Karding, mengutip dari Suara.com, Kamis (9/3/2023).

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar