Anggota DPRD Langkat ini 2 Kali Gagal Dieksekusi Pembunuh Bayaran

Sabtu, 11/03/2023 05:35 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana di Langkat (Kompas)

Tersangka kasus pembunuhan berencana di Langkat (Kompas)

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Pengakuan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting yang mengaku tidak ada memberi perintah untuk mengeksekusi Paino, anggota DPRD Langkat periode 2014-2019, dimentahkan kuasa hukum tersangka lainnya Sulhanda Yahya alias Tato, Irwansyah Putra Nasution bersama Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution.

Menurutnya, rencana pembunuhan terhadap Paino sudah dilakukan tiga kali. Namun, pada rencana pertama dan kedua politisi Partai Golkar ini gagal dieksekusi.

Menurut Nasrullah, ada beberapa adegan yang tidak dilakukan oleh tersangka Tosa Ginting dalam rekonstruksi tersebut. Namun, dilakukan oleh pemeran pengganti. “Ada empat adegan yang dilakukan pemeran pengganti. Intinya, tersangka TG (Tosa Ginting) membantah menyuruh membunuh. Padahal saat perintah membunuh itu didengarkan langsung oleh tersangka Tato dan Dedi Bangun,” kata Nasrullah, dikutip Sabtu (11/3/2023)

Menurut dia, kliennya sudah berperan dalam perkara ini untuk membuka secara terang benderang. Bahkan, dia juga yakin, kalau kliennya akan komit sampai pengadilan untuk berterus terang guna mengungkap perkara tersebut. Tato juga sudah meminta menjadi justice collaborator (JC) ke LPSK. “Saya berharap masyarakat dan publik terus memantau kasus ini hingga ke pengadilan. Jangan sampai keadilan tidak didapatkan,” serunya.

Nasrullah juga menerangkan, gagalnya dua rencana eksekusi sebelumnya, disebabkan eksekutor yang diperintah Tosa Ginting takut menghilangkan nyawa korban, karena bukan seorang pembunuh. “Dari keterangan tersangka Tato, rencana pembunuhan pertama hendak dilakukan pada 20 Januari 2023. Di mana tersangka Tosa Ginting menyuruh tersangka Tato dan Heriska Wantenero alias Tio untuk membunuh dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Nasrullah.

Atas perintah Tosa Ginting, Tato dan Tio menunggu di perbukitan, lokasi perlintasan pada perkebunan sawit yang acap kali dilalui korban. Namun karena keduanya bukan pembunuh, Paino dibiarkan lewat begitu saja. “Karena tidak menjalankan perintah tersangka TG (Tosa Ginting), keduanya dimarahi dan diancam,” sebut Nasrullah.

Berselang enam hari kemudian, atau tanggal 26 Januari 2023, rencana pembunuhan kedua dilakukan siang hari. Namun, lagi-lagi rencana eksekusi itu kandas. Saat itu yang disuruh menjadi eksekutor adalah Tato dan Dedi Bangun. Namun, keduanya mengurungkan niatnya. “Mereka beralasan, saat itu Paino terlalu ngebut bawa motor trail, jadi gak terkejar,” jelas Nasrullah.

Kemudian rencana ketiga, dilakukan pada tengah malam dan berhasil. Namun sebelum membunuh Paino, sebenarnya Dedi Bangun dan Tato sudah tidak mau menjalankan perintah Tosa Ginting.

Tapi tersangka Tosa mendesak dan mengancam Dedi Bangun. “TG bilang kalau Dedi tidak berani, dia yang ditembak. Dan kembalikan operasional yang sudah digunakan. Karena takut dan tidak punya uang, akhirnya keduanya menjalankan perintah pembunuhan tersebut,” tandas Nasrullah.

Terpisah, keluarga Paino yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus pembunuhan ini. “Selama rekonstruksi kami melihatnya normal-normal saja. Saat ini polisi, mereka luar biasa berjuang juga untuk mengungkap kasus ini,” ujar Susi, keluarga korban.

Susi menambahkan, jika bukan karena menghargai polisi, mungkin saat proses rekonstruksi warga Desa Besilam Bukit Lembasa sudah ingin melempari hingga menyerang otak pelaku Tosa Ginting. Namun, keluarga korban mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai pengadilan. “Tidak hanya keluarga kami, masyarakat juga memang menginginkan hukuman yang seberat-beratnya untuk para tersangka, khususnya otak pembunuhan,” ujar Susi.

“Karena kita lihat dan para tersangka sudah mengakui, jika mereka mengaku sudah tiga kali merencanakan pembunuhan Paino,” sambungnya.

Jika seandainya hukuman yang diterima Tosa Ginting pada tahun 2021 lalu, dan divonis sesuai dengan perbuatannya, Susi menegaskan pembunuhan yang dialami Paino tidak akan terjadi seperti sekarang ini. “Seolah-olah pihak kejaksaan dan pengadilan memberikan peluang agar penjahat agar kembali melakukan perbuatannya, seperti tidak ada efek jera. Nyatanya pada saat itu pelaku yang sama bernama Tosa Ginting ini hanya dihukum tiga bulan penjara. Kami menegaskan kali ini, dipengadilan akan kami kawal,” tutup Susi.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota dewan perwakilan rakyat daerah setempat periode 2014-2019 yang tewas dengan cara ditembak. Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut, Rabu (8/3/2023).

Rekontruksi yang digelar siang berakhir malam pukul 22.00. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di 7 tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat.

Adapun yang menjadi TKP pertama yaitu, di Dusun I Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, didekat tepi sungai pinggir jalan.

Lokasi kedua masih di alamat yang sama, tapi berpindah tempat ke warung Amiran. Begitu juga dengan lokasi ketiga masih di alamat yang sama, tetapi berpindah ke rumah salah satu rumah warga bernama Ganda.

Kemudian lokasi keempat dan kelima masih di alamat yang sama. Namun lokasi ke empat di titi rusak perkebunan sawit, dan lokasi kelima di Simpang Bukit Hati.

Pada lokasi keenam rekontruksi berpindah ke alamat Dusun VII Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, atau dirumah Mpok Atik. Kemudian, di lokasi ketujuh yang menjadi tempat terakhir yaitu di gudang sawit milik tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang juga merupakan otak pembunuhan.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Diketahui, korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas diduga ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar