PT DKI Pastikan Putusan Banding Vonis Mati Sambo Diumumkan Terbuka

Rabu, 08/03/2023 13:29 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara banding mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs telah teregister.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, kalender persidangan segera disusun.

"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma`ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI," ujar Binsar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (8/3).

Binsar menjelaskan PT DKI Jakarta akan mempelajari dan meneliti berkas perkara untuk selanjutnya bermusyawarah mengambil putusan yang akan dibacakan secara terbuka untuk umum.

"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA No. 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu tiga bulan," imbuhnya.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma`ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Richard telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada Jumat, 8 Juli 2022.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar