Korupsi Perumahan Natuna, Hakim Vonis Bebas Hadi Chandra

Senin, 06/03/2023 18:40 WIB
Kepulauan Natuna (Net)

Kepulauan Natuna (Net)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa, Hadi Chandra divonis bebas atas perkara korupsi tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).

"Menyatakan terdakwa Hadi Chandra tidak terbukti secara bersalah sebagaimana dakwaan dimaksud. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider," tegas Hakim membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya dan jaksa penuntut untuk menentukan sikap menerima atau pikir-pikir, atau menerima selama tujuh hari.

Mendengar vonis itu, Hadi Chandra yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kepri ini, langsung sujud syukur dan menangis.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Hadi Chandra empat tahun penjara atas kasus korupsi tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna periode 2011-2015 dengan nilai kerugian Rp 7,7 miliar.

Kala itu keduanya, masih menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar