Dibunuh Rekan Sendiri, Polisi Bekuk Pembunuh Pasutri di Depok

Senin, 06/03/2023 16:20 WIB
Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Depok, Jawa Barat, law-justice.co - Polres Metro Depok berhasil meringkus pelaku penganiayaan pasangan suami istri di Depok yang menewaskan sang suami. Pelaku merupakan rekan korban berinisial M alias N.


Dari informasi yang didapat, N diciduk di tempat persembunyiannya di kawasan Depok baru-baru ini.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Ahmad Fuady. Namun, untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan pihak humas.


“Iya (sudah ditangkap), nanti humas ya (yang jelaskan),” tulis keterangan Kombes Ahmad Fuady melalui pesan singkat, Senin (6/3/2023)

Pasangan suami istri atau Pasutri di Perumahan Puri Agung Lestari, Jalan Palakali Nomor. 5 RT. 001 RW. 011 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok diduga dianiaya orang dekat, Jumat, 3 Maret 2023 sekira pukul 22.55 WIB.

Peristiwa tersebut membuat suami berinisial AR, 44 tahun tewas, sementara sang istri dilarikan ke Rumah Sakit Ghra Permata Ibu (GPI) Depok.

Kerabat korban, Rizki mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu diketahui setelah istri AR mendatangi rumahnya untuk meminta tolong.

"Istrinya datang ke rumah saya, minta tolong diamankan suaminya, setelah itu saya minta ke tetangga untuk minta tolong bantu dicek suaminya," kata Rizki, Sabtu, 4 Maret 2023.

Kata dia, sang istri yang datang ke rumahnya dalam kondisi luka di kepala dan mengeluarkan darah.

"Saya komunikasi tapi nggak banyak karena saya nggak tega untuk tanya-tanya, kan karena kondisinya sudah cukup lemah, dia ngasih keterangan kalau pelakunya itu sudah biasa berhubungan sama dia memang, ada urusan," kata Rizki.

Dirinya melanjutkan, warga mengecek ke rumah korban penganiayaan, AR dan menemukan sudah terkapar serta penuh luka. Setelah itu, korban dilarikan ke rumah sakit, sayang nyawa korban tidak tertolong.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar