Melawan ‘Negara’ Meikarta Kebal Hukum
Mengejar Tanggungjawab Opung & JR, Mimpi Investasi Rp 278 Triliun

Kawasan Meikarta. (Robinsar Nainggolan)
Menjual mimpi. Strategi marketing inilah tampaknya yang digunakan oleh pengembang Meikarta sedari mula memasarkan superblok Meikarta di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam visual iklan mereka ditayangkan lamunan anak kecil tentang kota idaman. Iklan tersebut mengkontradiksikan kondisi kota yang ruwet, semrawut, dan menakutkan dengan mimpi tentang kota Meikarta yang damai, teduh dan nyaman. Adegan tersebut lantas dibungkus dengan tagline, bawalah aku pergi dari sini, aku ingin pindah ke Meikarta.
Tampaknya, menjual mimpi buka sekedar gimik marketing dari entitas usaha milik Lippo Group ini. Sebab, ribuan konsumen Meikarta yang sudah membayar hingga saat ini masih memimpikan unit apartemen yang mestinya sudah mereka terima sejak 2020 lalu. Dari 18.000 pemesan, sampai akhir 2022, yang telah disalurkan baru 4.200 unit apartemen.
Bukan Cuma mimpi yang dijual oleh Meikarta, sejak pencanangannya di 2017 silam, sejumlah persoalan timbul dalam proyek ambisius ini. Namun, pengembang seolah abai, bahkan terhadap sejumlah regulasi yang ditabrak. Hingga oleh Deddy Mizwar yang kala itu menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat, diibaratkan seperti ‘negara dalam negara’.
Kuatnya ‘negara’ Meikarta ternyata tak cuma dirasakan oleh Deddy Mizwar saja. Anggota Komisi VI DPR RI Gerindra, Andre Rosiade tak bisa menahan emosi hingga gebrak meja saat rapat dengar pendapat umum dengan petinggi Lippo terkait proyek Meikarta. Dia sempat berseru bahwa negara ini adalah Republik Indonesia, bukan Republik Lippo. “Ini Republik Indonesia bukan republik Lippo. Nggak ada yang bisa atur-atur republik ini," ujar Andre, di Gedung DPR RI, Senin (13/2/2023).
Kegeraman Andre bukan tanpa alasan. Pasalnya, PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022. Padahal mereka adalah konsumen yang belum juga memperoleh haknya.
Andre pun mengaku mendapat pengaduan dari korban kasus Meikarta. Dalam aduannya, konsumen menyebut pihak Lippo Group bisa mengatur Jaksa, hakim dan polisi sehingga berani menggugat.
Pernyataan Andre tersebut terlontar saat RDPU DPR dengan petinggi Meikarta pada Senin (13/2/2023). RDPU ini merupakan rangkaian kegiatan DPR sebagai respon atas aduan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). PKPM ini merupakan kumpulan 131 konsumen Meikarta yang belum mendapatkan haknya yang terus melakukan perlawanan. Gelombang protes dari pihak konsumen tidak terelakkan, ada yang menuntut kejelasan hak kepemilikan unit dan ada juga yang meminta uang kembali. Eskalasi protes semakin naik hingga terjadinya unjuk rasa. Demonstrasi terjadi pada Desember 2022 lalu yang dilakukan oleh ratusan konsumen yang tergabung dalam PKPKM di depan Nobu Bank, Jakarta Pusat selaku bank penyedia kredit pembiayaan apartemen dan di depan gedung DPR.
Akibat dari demonstrasi ini Aep Mulyana selaku koordinator PKPKM dan sejumlah rekannya digugat oleh PT MSU. PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.
Aep Mulyana menuturkan ada 18 orang digugat perdata senilai Rp56 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). "Coba bayangkan, yang orasi saja dijadikan tergugat. Kenapa ada tanda kali (silang) di sini (mulut konsumen Meikarta)? Karena ini adalah bukti kami nggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali, padahal itu hak kami," kata Aep jelang sidang perdana berlangsung Selasa (24/1/2023) sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Gugatan perdata ini menjadi klimaks sekaligus pintu masuk parlemen untuk turut serta memonitor kekisruhan ini. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengelola megaproyek apartemen Meikarta di Cikarang belakangan mencabut tuntutan terhadap 18 konsumen Meikarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu diungkap oleh Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk sebagai induk perusahaan, Ketut Budi Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).
"Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan itu. Kami sudah melaksanakan (pencabutan tuntutan) dan tadi pagi kita terima surat pencabutannya," ujar Ketut dalam RDP bersama Komisi VI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Pembohongan Publik dan Upaya Lepas Tanggung Jawab
Upaya Meikarta membungkam konsumennya ternyata berbuntut panjang. Kasus ini lantas menjadi atensi publik. Dalam rangkaian pertemuan dengan DPR, terungkap sejumlah kecurangan Meikarta. Hal ini diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. Dia menyebut PT Lippo Group telah melakukan pembohongan publik. Proyek pembangunan Meikarta bahkan tidak sesuai dengan klaim perusahaan yang dikomandoi James Riady di sejumlah media.
Ini disampaikan Mufti berawal saat Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya memaparkam progres pembangunan Meikarta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Senin (13/2/2023) dengan Komisi VI DPR RI terkait polemik konsumen yang tak kunjung mendapatkan unit.
"Tadi Bapak bilang bahwa ada 100.000 ribu unit, terus kemudian menjadi 18.000, itu berarti Bapak melakukan pembohongan publik. Itu data dari mana?" kata Mufti di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Mufti bahkan tak puas dengan jawaban pihak Lippo Cikarang yang tak menjelaskan detail. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut jika James Riady Cs melalukan manipulasi data atas progres pembangunan Meikarta tersebut. "Tidak tahu bagaimana wong Bapak di Media Sosial bahkan bapak bluffing sudah menjual ratusan ribu unit dari dulu, dari 2017 kalau enggak salah," kata dia.
Demonstrasi Konsumen Meikarta di depan Gedung DPR RI. (CNBC Indonesia)
Mufti juga mengaku heran dengan sikap Lippo Group yang mengulur waktu hingga beberapa tahun dalam penyerahan unit kepada konsumen yang telah lunas. Dia juga mempertanyakan alasan perusahaan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku penggarap proyek Meikarta yang ogah mengembalikan uang konsumen.
"Yang kedua kami heran kok Bapak bisa ulur-ulur sampai sekian tahun, kenapa enggak dibayar aja, saya lihat Pak James Riady banyak uangnya, mereka cuma minta satu sebenarnya mereka minta uangnya dicabut," ucapnya.
Mufti juga meminta pihak Lippo Group untuk memiliki empati terhadap para korban. Lippo Group diingatkan agar tidak membodohi rakyat. "Mereka capai urusan begini, Bapak ini membodohi rakyat, siapa yang mau dibayar lunas, bapak serah terima 2027, enggak ada orang yang mau begini, dibalikkan saja kepada diri Bapak sendiri, beli dibayar lunas diserahterimakan nanti tahun 2027," tegas dia.
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mendesak Kelompok Usaha Lippo tidak lepas tanggung jawab begitu saja dalam kisruh Apartemen Meikarta, Cikarang, Jawa Barat yang merugikan konsumen. Menurut Amin, sejak awal Megaproyek Meikarta merupakan proyek yang diusung dua perusahaan properti milik grup Lippo, yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang memiliki proyek tersebut sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang. Sementara itu PT Lippo Karawaci sendiri menguasai saham PT Lippo Cikarang hingga 54%. “Saya prihatin dengan penolakan Lippo untuk bertanggung jawab atas permasalahan Meikarta yang digugat konsumen, dengan alasan mereka tidak lagi menjadi pemilik saham MSU. Kok kesannya lari dari tanggung jawab,” tegas Amin.
Menurut Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Timur IV itu, dilihat dari kronologi permasalahan yang membelit Meikarta sejak awal, wajar jika Masyarakat mencurigai ada aksi akrobatik dalam proses penjualan saham MSU oleh PT Lippo Cikarang ke Hasdeen Holding, sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura.
Dari sisi waktu, pengalihan saham kepemilikan MSU terjadi setelah lebih dari setahun Lippo, dalam hal ini MSU, mengalami berbagai persoalan serius mulai dari perizinan bermasalah hingga digugat oleh sejumlah vendor maupun kontraktor pelaksana proyek. Ditengah gugatan bertubi-tubi tersebut, secara tiba-tiba Lippo Cikarang melepas sahamnya di MSU, sehingga wajar jika banyak pihak mencurigai langkah tersebut sebagai upaya lepas tanggung jawab dari Lippo.
“Ini kan mencurigakan. Ditengah berbagai tuntutan agar bertanggung jawab malah mereka melapas di perusahaan milik mereka,” kata Amin.
Lebih lanjut Amin mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab professional, seharusnya pemilik Lippo melakukan dua hal. Pertama, Lippo harus bisa membuktikan bahwa Hasdeen Holding yang kini menguasai saham mayoritas MSU adalah benar-benar bukan perusahaan cangkang milik Lippo.
“Saya juga minta pemerintah melalui lembaga terkait, demi melindungi konsumen yang dirugikan, harus mampu membuktikan apakah, aksi pelepasan saham ini tidak berkaitan dengan upaya lepas tanggung jawab Grup Lippo,” desaknya.
Kedua, terlepas dari penjualan saham milik Lippo di MSU, Grup Lippo harus tetap bertanggung jawab terhadap konsumen, baik secara bisnis maupun moral. Karena semua bentuk promosi atau iklan maupun transaksi pembelian unit apartemen Meikarta sudah terjadi sejak MSU masih dimiliki oleh Lippo.
“Saya khawatir masyarakat menilai Lippo telah melakukan kebohongan publik dalam penjualan unit apartemen Meikarta dan kemudian lari dari tanggung jawab,” kata Amin.
Selain itu, jika terbukti Lippo lari dari tanggung jawab dari persoalan Meikarta, sudah seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas bahkan jika perlu berupa pencabutan izin usaha Lippo di industri properti. Hal itu agar tidak menjadi preseden buruk bagi perkembangan industri properti di tanah air.
“DPR dalam kasus ini harus ikut bertanggung jawab dalam memberikan pengawasan dalam konteks memastikan terlindungi dan terkawalnya hak-hak konsumen Meikarta yang dirugikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Upaya lepas tanggung jawab ini sebenarnya terbaca saat PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) menyatakan pemenuhan tanggung jawab proyek Meikarta milik PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). “Dapat kami sampaikan bahwa pemenuhan hak-hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima merupakan sepenuhnya tanggung jawab PT Mahkota Sentosa Utama,” ujar Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu dalam keterbukaan informasi, Sabtu (18/2/2023) sebagimana dilansir bisnis.com.
Jika menilik laporan Mei 2018, Meikarta disebut sudah tidak masuk ke dalam portofolio pengembangan properti Grup Lippo. LPCK disebut melepaskan Rp2,02 triliun saham sebagai pemegang saham pengendali MSU. Pada Laporan keuangan per 30 September 2022 menunjukkan LPCK menyebut sebelum hilangnya pengendalian atas MSU perseroan mencatat selisih nilai investasi pada MSU sebesar Rp4,04 triliun sebagai sebagai komponen ekuitas lainnya atas pelepasan bagian kepemilikan investasi pada MSU. Setelah aksi divestasi tersebut kepemilikan LPCK pada MSU mencapai Rp2,01 triliun. Meski demikian kepemilikan LPCK pada MSU masih tersisa 49,72 persen.
Lebih lanjut, Veronika mengatakan LPCK selaku pemegang saham MSU mendukung agar komitmen dan target serah terima unit konsumen Meikarta sesuai dengan putusan homologasi dengan memperhatikan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini lantaran apartemen Meikarta berada dalam kawasan Lippo Cikarang sehingga meningkatnya tingkat hunian akan berdampak positif bagi kegiatan komersial secara keseluruhan. Adapun, dia menyebut tidak ada informasi atau kejadian yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham LPCK.
Melacak Jejak Tanggung Jawab LBP dan James Riyadi di Meikarta
Berdiri berdampingan dengan CEO Grup Lippo James Riady, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sambutan pada saat acara topping off atau penutupan atap tower megaproyek Meikarta pada 29 Oktober 2017 lalu. Dalam pidatonya, ia mendambakan proyek ambisius bahwa Meikarta bakal menjadi cikal bakal terintegrasinya wilayah Pulau Jawa menjadi sebuah kota satu kesatuan.
Dalam pidato peresmian dua tower perdana Meikarta tersebut, ia juga mengklaim megaproyek Meikarta akan digarap di atas lahan yang sudah memiliki legalitas. “Semua masalah perizinan, kepemilikan tanah dan sebagainya, itu semua hampir tidak ada saya melihat masalah-masalah,” kata dia.
Tidak berselang lama, selepas peresmian yang dilakukan Luhut, seabrek masalah mendera proyek yang dibangun di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu. Bermula pada Mei 2018, Meikarta digugat pailit oleh sejumlah vendor. Kemudian setahun berselang pada Oktober 2019, sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Bekasi termasuk Bupati Neneng Hassanah Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terlibat suap izin proyek yang juga melibatkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
CEO Grup Lippo James Riady dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan di acara topping off atau penutupan atap tower megaproyek Meikarta pada 29 Oktober 2017 lalu. (Gelora)
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menegaskan Luhut dan James Riady seolah-olah menghilang ketika terjadi proses sengketa antara pihak PT MSU dan para konsumen Meikarta. Mufti mengingatkan bila saat launching keduanya turun langsung untuk memaparkan proyek tersebut.
“Kan banyak testimoni di medsos, salah satu yang mereka percaya kenapa mereka menyebut nama Pak Luhut. Terus karena Pak Luhut waktu 2017 datang bersama James Riady yang memaparkan secara detail soal proyek ini makanya masyarakat percaya. Tapi kemana mereka semua ini ketika problem begini? Kok seperti lari cuci tangan Pak atas persoalan Meikarta ini,” kata Mufti ketika dikonfirmasi law-justice.
Mufti menyebut bila dalam RDPU beberapa waktu lalu yang dilakukan di ruang rapat Komisi VI DPR RI. Pihak Meikarta yang hadir mewakili PT MSU adalah Indra Azwar selaku CEO dan Lippo Cikarang diwakili Ketut Budi Wijaya yang merupakan Presiden Direktur.
Hal tersebut tentu menjadi janggal karena keduanya bukan merupakan pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Artinya, mereka ditunjuk langsung dan dipasang oleh pemegang saham. Saat itu, Mufti menyangsikan kehadiran mereka berdua karena tidak dalam posisi pemegang maupun pembuat keputusan dalam perusahaan.
“Saat RDPU lalu tentu. Kami ingin tanya kapasitas yang bersangkutan hadir dalam rapat tersebut apakah bisa memutuskan atau tidak di rapat. Karena yang kami tahu soal komisaris itu. Waktu 2017 itu Meikarta. Pak James Riady bersama Luhut Binsar Panjaitan melaunching ini. Yang terjadi kemudian rakyat percaya membeli dan kemudian terjerumus masalah seperti ini,” tegasnya.
Mufti menyatakan hal lain yang menjadi pertanyaan adalah pembuat keputusan dalam proyek Meikarta ini siapa. Pasalnya, ia mengaku terkejut karena Presiden Direktur yang hadir dalam RDPU beberapa waktu lalu tidak terlalu mengerti tentang Meikarta.
Selain itu, ia juga mendesak kepada pihak MSU dan Lippo terkait peran James Riady dalam proyek Meikarta tersebut. "Saya kaget, kemarin Presiden direktur hadir dalam RDPU tapi gak ngerti. jadi kaya yang anggap sepele, Periode kemarin tidak datang dan sekarang datang klemar-klemer seperti ini Pak. Kami mau tegas, Presiden komisaris siapa? James Riyadi atau siapa?” ungkapnya.
Melihat sengkarut proyek Meikarta ini, Pengamat Kebijakan Publik dari Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menyampaikan bahwa Luhut sebagai pejabat negara yang ikut terlibat dalam proyek tersebut harus dimintai pertanggungjawabannya. Kapasitas keterlibatannya tidak sebatas terlihat dari acara peresmian topping off 2 tower itu saja, namun posisinya yang bertanggungjawab dalam hal arus dana investasi yang menentukan mangkrak atau tidaknya proyek.
“Harus dipanggil Luhut oleh DPR, apa yang diketahui olehnya, sebab tidak mungkin seorang pejabat negara hadir yang dia tidak tahu sumber investasinya. Jangan kemudian melepas diri,” kata Achmad saat dihubungi Law-Justice, Kamis (2/3/2023).
Keterangan dari Luhut diperlukan sebagai titik tolak dalam menelaah lebih lanjut apa yang terjadi di balik proyek Meikarta. Sebab, Achmad menduga adanya relasi bisnis antara Luhut dan Lippo Group yang berujung transaksional. “Dimana partisipasi dia (Luhut), jangan-jangan kehadiran (saat topping off) dia akan mendapat manfaat. Entah itu suatu fasilitas atau sifatnya material. Kalau ternyata ada dugaan gratifikasi, saya kira ini momen yang tepat menjadi pintu masuk untuk penyelidikan hukum,” katanya.
Achmad juga menyoroti tugas Menteri Luhut dalam monitoring arus investasi yang beredar di proyek Meikarta. Dia beranggapan Luhut tidak menjalankan tugas semestinya. Salah satu tugas Menteri Luhut melansir laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi itu sendiri. Tugas dalam hal dana investasi ini yang tidak dijalankan semestinya sehingga berdampak pada realisasi proyek yang berujung pada ketidakjelasan nasib konsumen.
“Saya kira Menko Luhut tidak bertugas sebagaimana mestinya karena investasi pada proyek yang dia launching ini belum matang. Dia hanya percaya satu sisi pada investor tapi dia melupakan apa yang namanya public interests. Seharusnya kan dia prioritasnya public interest baru private sector. Dia seolah-olah menjadi perpanjangan tangan dari kalangan pebisnis dan investor,” ungkapnya.
Dugaan keterlibatan Luhut dalam proyek Meikarta, juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto. Dia pun menitikberatkan adanya relasi bisnis-politik antara menteri Luhut dan Grup Lippo. Menurutnya, ada cuan besar di balik megaproyek ini. “Secara bisnis (Meikarta) sangat serius karena kalau berhasil bisa menghasilkan keuntungan besar,” kata dia kepada Law Justice, Kamis (2/3/2023).
Dia menuturkan, hubungan Luhut dengan grup Lippo dalam hal ini James Riyadi juga terjadi secara personal. Relasi antara keduanya bertujuan untuk melanggengkan kepentingan masing-masing. “Hubungan dekat secara pribadi (Luhut) dengan pemilik Lippo, plus hubungan bisnis dan politik tentunya. Luhut adalah pebisnis besar yang bergerak di berbagai bidang. Dia juga politisi yang paling berpengaruh dalam lingkar kekuasaan dan politik saat ini berada di bawah kendali para pebisnis besar. Mereka ada yang berani langsung sebagai politisi seperti Luhut. Ada yang bermain sebagai penyandang dana,” ujarnya.
Kata dia, relasi Luhut-James digambarkan saling menguntungkan. “Sama-sama berkepentingan untuk menjaga agar bisnis mereka tetap aman dan berkembang. Salah satu caranya adalah mengendalikan politik agar Indonesia tetap dipimpin oleh pendukung mereka,” ucapnya.
Dengan dugaan adanya keterlibatan Menteri Luhut, Gigin juga menekankan Menteri Luhut mesti bertanggungjawab kepada konsumen yang mayoritasnya dirugikan. “Dia harus memberi klarifikasi karena posisinya sebagai menteri sangat strategis. Apalagi terbukti para konsumen dirugikan. Luhut tidak boleh lepas tanggungjawab karena keterlibatannya memberi dorongan kepada masyarakat, yang kini merasa dirugikan untuk membeli properti di Meikarta,” tuturnya.
Law-Justice mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Kemenkomarves Luhut Binsar Panjaitan untuk memberi keterangan terkait proyek meikarta. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak Kemenkomarves belum memberikan jawaban terkait polemik yang terjadi di Meikarta.
Perusahaan Cangkang dan Upaya Cuci Tangan
Hal lain yng menarik dalam kasus sengkarut Meikarta ini adalah soal siapa investor di balik Meikarta ini. Pada saat awal pembangunan mulai 2017, nilai investasi megaproyek Meikarta ditaksir sebesar Rp278 triliun. Adapun Presiden Direktur Lippo Cikarang (LPCK), Ketut Budi Wijaya dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada awal Februari 2023 mengemukakan awalnya proyek berdiri atas konsorsium yang didalamnya terdapat Lippo Company dengan 10 perusahaan asing asal China, Hong Kong dan Singapura. Menteri Luhut sendiri saat acara peresmian tersebut menuturkan, James Riyadi menggelontorkan dana investasinya sebesar 20 Juta dollar AS atau sebesar Rp306,315,000,000 (dalam kurs dolar ke rupiah Rp 15.315,75).
Namun, nilai investasi tersebut tidak berbanding lurus dengan realisasi pembangunan apartemen. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU kepada PT Mahkota Semesta Utama selaku entitas Grup Lippo yang ditunjuk sebagai pengembang Meikarta. Gugatan diajukan oleh kreditornya yakni PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2020.
Dengan nilai investasi yang besar, tapi berujung adanya PKPU membuat dugaan bahwa terjadi sesuatu di balik proyek Meikarta yang ikut melibatkan Menteri Luhut menjadi beralasan. “PKPU ini kan terkesan mereka ini kekurangan investasi, sementara di awal dikatakan tidak ada masalah dengan investor. Pihak konsorsium berani melakukan hal ceroboh karena merasa di-backup oleh penguasa dibaliknya. Ini yang perlu dibuka, apakah konsorsium yang ada ini hanya main-main,” tutur Pengamat Kebijakan Publik dari Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat.
Andre Rosiade Anggota Komisi VI DPR RI.
Kalangan dewan juga mempertanyakan konsorsium yang bekerja sama dengan PT Lippo Karawaci dan PT Mahkota Utama Sentosa dalam proyek Meikarta. Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade bahkan menduga jika konsorsium tersebut merupakan perusahaan cangkang dari Lippo Grup sendiri.
"Saya ingin tahu konsorsium yang dimaksud itu siapa saja? Tadi kan bapak sebut ada 10 perusahaan konsorsium itu, nah itu siapa kami mau datanya," tegas Andre dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisaris Lippo Grup di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/2/2023). "Jangan-jangan itu konsorsium malah perusahaan cangkang dari Lippo di luar negeri," sambungnya.
Tudingan ini dilontarkan Andre, lantaran merasa aneh dengan sikap Lippo Grup yang tidak nampak melakukan aksi koorporasi kepada para konsorsium yang melakukan pelanggaran dengan tidak menyelesaikan proyek. "Setahu saya kalau konsorsium itu tinggalkan proyek ada penalti dan gak mungkin kalau gak dikejar terus sampai mana pun. Tapi kalau perusahaan cangkang ya mungkin seperti ini jadinya," tegas Andre.
Dalam RDPU beberapa waktu lalu bersama Komisi VI DPR, Presiden Direktur Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya, buka-bukaan soal kondisi proyek Meikarta saat ini. Ketut mengatakan bila salah satu kendala pembangunan proyek Meikarta adalah karena hengkangnya konsorsium sejak 2018 silam.
Ketut mengatakan berdasarkan keputusan PKPU 2020 lalu, Meikarta harus menyerahkan seluruh apartemen yang sudah dibeli hingga 2027 nanti. Sampai akhir 2022, telah disalurkan 4.200 unit apartemen. "Ini adalah komitmen full kami dari pemegang saham. Karena yang konsorsium, terus terang sudah hengkang, jadi kami tidak bisa mengharapkan lagi untuk mereka kembali mengerjakan proyek ini," kata Ketut dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
Dengan ditinggalkan konsorsium, Lippo Cikarang harus menyuntikkan dana Rp 4,5 triliun untuk penggarapan proyek. Hal itu, kata Ketut, menjadi bukti komitmen pihaknya merampungkan pembangunan.
"Sejak PKPU, PT Lippo Cikarang Tbk kami telah bantu inject dana Rp 4,5 triliun. Jadi ini bukti komitmen. Kami tak biarkan proyek ini terbengkalai," tegasnya. Namun, Ketut tidak merinci nama konsorsium tersebut. Dia hanya mengingat jumlah konsorsium yang dulu bergabung di mega proyek Meikarta berjumlah 10 konsorsium.
"Sepuluh (konsorsium). Semuanya menghilang. Karena mereka tampil hanya dua nama, masuk PT ini dua nama. Dua nama ini hilang semua," tutur Ketut.
Menanggapi hal itu, Andre Rosiade menegaskan jika pihak Lippo tidak bisa menjelaskan maka perlu dilakukan pemanggilan kepada CEO PT Lippo Cikarang John Riady. "Kalau memang bapak gak mampu jawab, ya kami akan agendakan pemanggilan John Riady kesini," jelas Andre. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar kasus Meikarta tidak berlarut-larut.
Kecurigaan Andre bukan tanpa alasan. Dalam laporan keuangan 31 Desember 2018 Lippo Cikarang disebutkan telah melepaskan setengah kepemilikan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, ke Hasdeen Holdings Ltd.
Catatan dalam laporan keuangan Lippo Cikarang tahun 2018 tentang kepemilikan PT MSU. (Laporan Keuangan Lippo Cikarang 2018)
Proses pelepasan kepemilikan Meikarta dari Lippo Cikarang ke Hasdeen dilakukan dengan menjual seluruh kepemilikan sahamnya di Peak Investments PTE Ltd kepada Hasdeen. Peak merupakan perusahaan investasi yang berlokasi di Singapura dan memiliki hampir 50% saham MSU. Lebih lanjut, sesuai informasi di laporan keuangan, proses akuisisi Hasdeen atas Peak memerlukan dana sebesar US$ 300 juta atau setara dengan Rp 4,2 triliun. Proses akuisisi ini dilakukan dengan angsuran terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian sampai 31 Desember 2018.
Dalam laporan keuangan 31 Desember 2018, terungkap bahwa Hasdeen Holdings adalah sebuah perusahaan yang didirikan di British Virgin Island (BVI). BVI adalah awasan di luar teritori Britania Raya yang memberikan perlindungan pajak atau bebas pajak bagi pemilik usaha. Perusahaan yang didirikan di BVI umumnya perusahaan special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan `cangkang` (shell company).
Perusahaan SPV adalah perusahaan yang didirikan untuk mengisolasi atau mengamankan aset, sehingga aset tersebut dapat terdaftar di luar neraca perusahaan (off-balance sheet). Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperkecil risiko usaha dari perusahaan induk. Selain itu, perusahaan SPV memang sah secara hukum tapi kebanyakan perusahaan tipe ini tidak memiliki pegawai dan aktivitas bisnis layaknya perusahaan lain.
Selain Hasdeen, laporan keuangan Lippo Cikarang mengungkapkan anak usaha lainnya yang berbasis di BVI di antaranya Premium Venture International dan Intellitop Finance Ltd. Keduanya bergerak di bidang investasi. Hal ini lantas menimbulkan tanda tanya. Sebab Lippo Cikarang hanya menjual kepemilikan Peak kepada Hasdeen dengan harga pengalihan yang hanya S$ 1 atau setara Rp 10.500. Meskipun pada proses akuisisi resmi mewajibkan Hasdeen untuk membayar US$ 300 juta.
Skema seperti ini biasa digunakan grup bisnis untuk mengaburkan kepemilikan perusahaan. Dari sisi bisnis ini bagian dari manajemen risiko. Skema ini membuat perusahaan lebih aman jika ada masalah hukum. Karena secara formal, hanya indirect atau bahkan tidak ada hubungan sama sekali sampai beberapa layer di atas. Keberadaan perusahaan cangkang juga kerap digunakan karena sejumlah manfaat abu-abu. Salah satu modus utama pengusaha membentuk perusahaan cangkang biasanya untuk menghindari pajak. Kepemilikan yang seolah-olah ini, juga bisa mengelabui calon investor atau calon konsumen yang tak teliti, karena adanya kesan investor yang berlimpah.
Gimmick Titip Jual dan Nasib Apes Ribuan Konsumen
Setidaknya ada dua hal yang diperjuangkan oleh konsumen terdampak mangkraknya proyek Meikarta, yakni relokasi unit ke unit yang sudah rampung dan pengembalian uang. Namun di sisi lain, hasil putusan hukum atas gugatan PKPU yang berakhir homologasi menjadi ganjalan bagi para konsumen, khususnya bagi konsumen yang menginginkan pengembalian dana.
Pengembang Meikarta, PT MSU digugat hingga muncul Putusan No.328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, yang mana di dalamnya memberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta dilakukan secara bertahap mulai dari 2022 hingga 2027. Dalam homologasi tersebut, pihak pengembang tidak menawarkan pengembalian dana kepada konsumen secara langsung. Belakangan, konsumen hanya ditawari untuk skema titip jual unit oleh pengembang, yang mana dananya bergantung pada penjualan unit tersebut.
Skema ini belum tentu jelas juntrungannya, sebab realisasi proyek Meikarta belum signifikan. Rencananya, proyek apartemen Meikarta bakal menggarap sebanyak 100 tower dengan 250.000 unit apartemen. Ribuan unit apartemen akan dibagi dalam tiga distrik, akan tetapi hingga saat ini hanya baru distrik satu yang selesai pembangunannya. Sedangkan, dua distrik lainnya belum rampung. Adapun pembangunan distrik dua masih dalam wujud kerangka bangunan dan distrik tiga belum ada tanda-tanda pembangunan karena yang tampak hanya hamparan tanah merah.
Skema titip jual ini kembali disampaikan Ketut dalam undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (13/2/2023) lalu. Dia mengatakan pihaknya membuka tawaran secondary market kepada para konsumen Meikarta. “Makanya kami tunjuk Pak Indra Azwar untuk menjadi CEO PT MSU, agar penanganannya lebih serius dan lebih memberikan hasil yang nyata bagi mereka yang komplain bisa mendapatkan solusi yang tepat,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa refund tak bisa lagi menjadi pilihan bagi konsumen. Opsi secondary market, menjadi solusi yang ditawarkan Meikarta untuk mengakhiri perseteruan antara pihaknya dengan konsumen. Solusi yang ditawarkan pengembang menjadi dilema bagi konsumen Meikarta. Pasalnya, untuk menjual kembali unit apartemen membutuhkan waktu yang tidak pasti, mengingat supply dan demand apartemen masih belum stabil.
Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), menawarkan opsi secondary market atau titip jual bagi konsumen yang belum mendapat unit dan ingin dana dikembalikan. Secondary market dan refund adalah dua hal yang berbeda. Opsi secondary market atau titip jual yang ditawarkan oleh Meikarta ini nampaknya diamini oleh wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. "Ada 130 konsumen yang merasa ingin meminta uang yang sudah disetor kembali sehubungan dengan unit yang dipesan belum selesai. Tadi kami sudah dipaparkan oleh manajemen bagaimana supply dan demand Meikarta ini," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat meninjau kawasan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi,Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).
Dasco mengatakan manajemen Meikarta lalu mengambil keputusan akan melakukan proses titip jual melalui secondary market terhadap unit milik konsumen yang meminta pengembalian dana. Artinya, unit tersebut akan dijual kembali oleh manajemen Meikarta melalui pasar sekunder atau secondary market. Jika sudah laku, konsumen tersebut baru akan menerima kembali uangnya. Sementara jika refund, uang langsung kembali pada konsumen. "Tadi saya minta berapa lama manajemen melihat arus suplai demand, paling lama empat minggu atau sebulan. Itu 130 selesai, kami anggap apa yang dikeluhkan konsumen selesai," ujar Dasco.
Lebih lanjut, dia mengatakan DPR RI melalui komisi terkait akan memantau proses kelancaran pembangunan dan serah terima unit-unit yang sudah selesai, serta melakukan pendampingan kepada konsumen yang membeli agar haknya bisa terpenuhi.
Rombongan Anggota DPR dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat meninjau kawasan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi,Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). (Robinsar Nainggolan)
Sementara itu kuasa hukum para korban Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPM), Rudi Siahaan buka suara soal pencabutan gugatan Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sejahtera Utama (MSU). Diketahui, pada Senin (13/2/2023) lalu, PT MSU melalui pihak kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai dikritik berbagai pihak termasuk DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Rudi mengatakan sikap PT MSU mencabut gugatan terhadap konsumennya patut diapresiasi. Ia berharap, pasca-pencabutan gugatan itu pihak Meikarta bisa bersungguh-sungguh menyerahkan hak para konsumennya tersebut. "Kita apresiasi, semoga good will (niat baik) mereka bisa direalisasikan untuk memenuhi hak-hak tergugat segera," kata Rudi sebagimana dikutip Gatra.com, Rabu (15/2/2023).
Adapun ihwal skema titip jual yang ditawarkan pihak Meikarta kepada para konsumen tersebut sebagai opsi refund (pengembalian dana), menurut Rudi tak menjadi masalah. Ia menekankan pada pemenuhan hak para konsumen yang menjadi korban dilakukan tanpa potongan apapun. "Intinya skema apapun yang ditawarkan, korban Meikarta memperoleh cash out-nya secara utuh," ucapnya.
Rudi masih menunggu realisasi pemenuhan hak konsumen Meikarta oleh pengembang. Menurutnya, bukan hal mustahil bila nantinya para konsumen yang dirugikan akan menempuh jalur hukum bilamana janji pengembang tak kunjung direalisasikan. "Kita lihat, jika hak itu tidak dipenuhi, kemungkinan langkah hukum bisa aja dijalankan," imbuh Rudi.
Pencabutan gugatan tersebut secara resmi melalui sidang yang digelar di PN Jakarta Barat pada Selasa (28/2/2023). Aep Mulyana selaku Koordinator PKPM mengaku pihaknya telah bermufakat dengan pengembang Meikarta, meskipun tidak menjelaskan isi pemufakatannya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit, mengatakan secondary market berpotensi memberikan peningkatan nilai dari harga awal, sesuai dengan demand atau permintaan di suatu lokasi ataupun proyek. “Secondary market pasti menutupi harga yang dulu, hanya kapan lakunya secondary market itu? Tergantung bagaimana jumlahnya, kalau ribuan unit dijual pada saat yang kurang lebih sama, mungkin tidak bisa terjual cepat,” kata Panangian sebagimana dikutip Bisnis, Kamis (16/2/2023).
“Kondisi ekonomi yang baik, yang dapat mendorong permintaan. Balik lagi kesalahan developer yang paling besar dulu itu jor-joran membangun di semua lokasi secara bersamaan, pengembangnya tidak melihat kondisi pasar yang benar,” jelasnya. Lebih lanjut, dia melihat ada tantangan lain yang mesti dilihat saat ini terkait dengan oversupply unit apartemen yang tidak diiringi dengan peningkatan demand. Hal ini dapat memperlambat laju permintaan apartemen. “Kurang prospektif (apartemen di 2023), karena sudah oversupply, artinya lebih banyak orang yang belum membeli daripada yang tersedia,” tuturnya.
Terkait adanya putusan homologasi dan tawran titip jual dari Meikarta, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo beranggapan konsumen dalam posisi yang tidak menguntungkan. Menurutnya, proyek Meikarta belum ada kepastian akan berjalan mulus hingga tenggat waktu yang ditentukan. Keraguan Rio dikarenakan masalah legalitas lahan yang hingga kini juga belum jelas cakupan lahan yang dapat dibangun. “Kita liat aja dengan penundaan hingga 2027. Dengan tenggang waktu 5 tahun lagi, itu bagi kami merugikan konsumen dan kepastian hukumnya tanpa adanya ketetapan perizinan apakah sudah terbit atau belum itu akan jadi persoalan baru,” tutur Rio kepada Law-Justice, (1/3/2023).
Kata Rio, putusan homologasi dan sikap pihak Meikarta semestinya memberikan win-win solution, bukan hanya menguntungkan satu pihak. Lantaran di satu sisi pihak pengembang mendapat kesempatan untuk bernafas, tetapi di sisi lain konsumen harus terus memenuhi kewajiban membayar cicilan meski belum ada kepastian unit yang mereka angsur. “Banyak konsumen yang sudah KPA (kredit pembiayaan apartemen). Saat proyek tertunda, pihak Meikarta tidak bisa juga serta merta mencabut KPA-nya. Kalau dicabut mereka (konsumen) kena denda, kalau proyek berhenti (pihak pengembang) kena denda juga. Sedangkan developer belum beri kompensasi. Nah itu menjadi keambiguan bagi konsumen untuk melanjutkannya atau tidak,” katanya.
Bicara soal posisi konsumen, lebih lanjut, Rio menegaskan sejak awal konsumen dalam posisi yang rentan karena proyek Meikarta ini merupakan Pre-project Selling. Mengutip laman YLKI, praktik semacam itu menempatkan konsumen sebagai pihak yang sangat berpotensi dirugikan. Hal itu karena pre-project selling Meikarta tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunannya.
Di sisi lain pemasaran yang dilakukan tersebut, diduga keras melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan gedung; perizinan; dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran. “Padahal kami sudah wanti-wanti pas saat launching, bahwa ini akan menjadi potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.
Lemahnya Peran Negara Bela Konsumen
Sebenarnya ada lembaga negara yang mencoba mendampingi atau mengadvokasi konsumen terdampak proyek Meikarta, yakni Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kata Ketua Komisi Advokasi BPKN, Rolas B. Sitinjak, sudah ratusan konsumen yang sudah didampingi dalam hal mediasi ke pihak pengembang Meikarta. Ia mengklaim sudah berhasil memenuhi hak-hak konsumen dalam kisruh proyek ini. “Kami tangani ratusan konsumen yang kami advokasi terpulihkan haknya. Ada yang minta refund ada yang minta ganti unit,” kata Rolas kepada Law-Justice, Rabu (1/3/2023).
Namun, langkah BPKN dalam membantu konsumen terdampak tampak terhenti, menyusul terbitnya putusan homologasi. Rolas mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat lebih lanjut setelah adanya putusan hukum dan menyarankan pihak konsumen untuk pasrah terhadap putusan dan keadaan. “Nah setelah putusan PKPU ini, konsumen ngadu-ngadu, ya sudah tidak bisa. Ini kan sudah putusan pengadilan. Gimana kalau kita intervensi, tidak mungkin terjadi intervensi. Yang saya lihat saat ini, ya konsumen sabar aja, kedua karena tidak ada upaya lain lagi sudah ada putusan pengadilan,” ucapnya.
Berbeda dengan pendapat YLKI, Rolas mengatakan putusan homologasi justru menjadi awal baru bagi konsumen. “(Putusan homologasi) memberikan kepastian kepada konsumen. Secercah harapan mengenai kepastian,” katanya.
Sementara itu, saat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI Jumat (20/1/2023), terkait Penyelesaian Meikarta dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan bahwa kasus Meikarta ini sebagai bom waktu yang tidak pernah ada ujung tombaknya. Kasus ini masuk ke BPKN RI pada 2018-2019 di mana terdapat 3 opsi yang pertama konsumen ditawarkan pindah lokasi clean dan clear, yang kedua ditawarkan dijual unitnya di pasar sekunder, yang ketiga pengembalian dana (refund).
Rizal menambahkan sesuai amanat UUPK, BPKN terus berupaya akan terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum yang sudah diatur dalam Pasal 4 terutama ketika Konsumen bertransaksi membeli suatu barang/jasa: Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi yaitu Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan.
Hak mendapat barang/jasa yang sesuai yaitu Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis.serta Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti seperti Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. "BPKN akan terus mendorong untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara bagi para korban pengembang apartemen Meikarta serta akan terus mengawal penyelesaian hak korban penipuan apartemen Meikarta dengan stakeholder terkait khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta," ujar Rizal dalam keterangan resmi, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, Achmad mengatakan kehadiran negara dalam melindungi hak konsumen Meikarta masih lemah. Dosen di Universitas Pembangunan Negara (UPN) Veteran Jakarta ini menduga pihak BPKN berada dalam bayang-bayang Meikarta. “Sayangnya peran negara dalam kasus Meikarta ini kan sangat minim sekali. Saya kira ada ketidakpahaman orang-orang di BPKN itu dalam hal melindungi konsumen bahwa mereka dikasih otoritas untuk melindungi konsumen, mereka itu harus bertindak di atas korporasi, bukan malah melindungi korporasi,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak pengembang dengan kepemilikan modalnya mempunyai kekuatan lebih ketika berhadapan dengan konsumen. “Negara itu seharusnya hadir untuk melayani dan membela yang lemah. Publik akan menjadi lemah kalau dihadapkan oleh kalangan pebisnis. Nah ini mereka terkesan pasif atau mencari solusi yang menguntungkan pihak korporasi, sementara public interest nya dianggap tidak ada masalah,” katanya.
Kawasan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). (Robinsar Nainggolan)
Berkaca dari kasus Meikarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merespons banyaknya kasus keterlambatan dan kegagalan pengembang dalam menyelesaikan proyek hunian vertikal. Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Supriyanto, mewanti-wanti pengembang untuk mulai memasarkan proyeknya jika pekerjaan konstruksi minimal mencapai 20 persen. "Ini ada kejadian yang beberapa tahun lalu, yang kemarin menghangat misalnya Meikarta dan sebagainya. Ini kita harapkan pemasaran dapat dilakukan bila konstruksi minimal sudah 20 persen, ini amanat dari PP No. 13 Tahun 2021," kata Iwan kepada Law-Justice.
Sebagaimana diketahui, PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun itu mengatur terkait dengan perlindungan konsumen atas pembelian proyek inden. Iwan menegaskan bila hal tersebut mengacu kepada upaya perlindungan terhadap konsumen dan memastikan bahwa ketika masyarakat membeli rumah itu tidak dirugikan. "Regulasi tersebut untuk dapat melindungi konsumen dan supaya tidak dirugikan," tegasnya.
Iwan menuturkan dalam aturan tersebut bersifat letter lux atau tidak tertulis dan tentu untuk menegaskan supaya dapat melindungi konsumen. Pasalnya, tidak sedikit pengembang yang memasarkan lahan kosong tanpa kepastian penyelesaian. Untuk itu, pemerintah juga tengah menggodok aturan khusus bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berkenaan dengan perlindungan transaksi pembelian, termasuk perumahan yang dilakukan masyarakat.
"Saat ini BPKN tengah mempersiapkan, sedang diatur lebih spesifik agar bisa mengatur case by case, potensi-potensi yang bisa timbul masalah, karena terus terang kalau di industri, ini kan sektor perdagangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Iwan juga mengungkap sejumlah tantangan lain yang menyangkut persoalan hunian vertikal, beberapa di antaranya yakni kebijakan yang memberikan solusi yang adil dari sisi pengembang dan konsumen. "Jadi itu minimal ya [20 persen], ya kalo harus jadi 100 persen itu kan investor juga berat. Tapi kita juga harus berpihak untuk konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan," tutupnya.
Kasus perlawanan konsumen melawan `negara` Meikarta ini telah membuka banyak hal yang selama ini masih misteri. Meskipun belum sepenuhnya terungkap, namun kekuatan dan keleluasan Meikarta cukup mencengangkan. Kemampuannya mem-bypass sejumlah instansi dan lembaga tentunya berasal dari kekuatan yang tak kalah digdaya di belakangnya.
Dalam kisruh ini, kita bukan sekdar bicara 130 ataupun ribuan konsumen Meikarta yang belum juga mendapatkan hak nya. Lebih jauh lagi adalah menegaskan peran negara dalam membela dan memberdayakan konsumen serta membina perilaku usaha yang berintegritas.
Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo harus bisa mengendalikan hasrat pembantunyanya untuk hadir dalam proyek-proyek raksasa yang belum jelas perijinan dan legalitasnya. Kehadiran pejabat negara tentunya akan menjadi legitimasi yang memperdaya calon konsumen dan juga investor, seperti yang telah terjadi dalam kisruh Meikarta ini.
DPR yang telah tampil digdaya dalam memdiasi kasus ini, tak boleh berhenti dengan perdamaian 130 konsumen dengan Meikarta. Masih ada ribuan konsumen yang kepenitngannya harus dibela. Lebih penting lagi adalah menegakkah marwah NKRI yang seolah diperdaya dengan permainan investasi raksasa ala Meikarta yang ujung-ujungnya hanya menghisap duit rakyat saja. DPR harus terus mengejar tanggung jawab Lippo Group sebagai induk semang Proyek Meikarta dan Pejabat Negara yang melegitimasi proyek ini dengan hadir dan berpidato dalam launchingnya.
Bandot DM, Ghivary Apriman, Rohman Wibowo
Komentar